Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.
05:08
05:05
08:43
05:22
05:40
07:43
05:00
03:21
06:41
04:05