Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21