Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menilai pengetatan mudik Lebaran 2021 ini perlu dilakukan dengan berbagai alasan.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21