Laporan Haji 2025: Mengapa Jemaah Haji Indonesia Wajib Bayar Dam

Haji2025-05-23 15:41:36
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 23 May 2025, 15:43 WIB
Diterbitkan23 May 2025, 15:41 WIB

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji mengunjungi dan/atau menyembelih Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.