Liputan6 Update: Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen
Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis Liputan6.com, J. Arthur Gideon.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
Tidak Benar Kabar Pertalite Tak Lagi Dijual di SPBU pada 5 Mei 2024
Cek Fakta 17 Mei 2024, 16:43 WIB -
UNESCO dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
Internasional 17 Mei 2024, 16:41 WIB -
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS
Sehat 17 Mei 2024, 16:38 WIB
-
VIDEO: Dear Bunda, Ini Fakta Soal Bedong Bayi yang Harus Diketahui
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Turnamen Sepakbola Diplomat dan Anggota DPR AS
Sepak Bola Baru saja -
VIDEO: Microsoft Hadirkan Asisten Pintar dengan Memori Fotografi
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Latgab Indonesia-AS di Lampung Perkuat Interoperabilitas Militer
Nasional Baru saja -
VIDEO: Begini Solusi Ala Elon Musk Hadapi Krisis Air Global
Nasional Baru saja -
VIDEO: Viral LCGC Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Kabur
Unik 16 menit yang lalu -
Jessica Iskandar Hamil Anak ke-3, Lamaran Bastian Steel Cuma Gimmick
Hiburan 29 menit yang lalu -
VIDEO: Aksi Nekat Pendaki yang Turun Menggunakan Parasut di Gunung Sindoro
Unik 45 menit yang lalu -
VIDEO: Viral Keluarga Ngamuk Minta Uang Kembali Usai Buka Paket COD, Nyaris Keroyok Kurir
Unik 46 menit yang lalu -
VIDEO: Liverpool Akhirnya Resmi Menunjuk Arne Slot Sebagai Pelatih Baru
Sepak Bola 2 jam yang lalu