VIDEO Headline: Penumpang Transportasi Umum ke Jakarta Wajib Kantongi STRP

VIDEO Headline: Penumpang Transportasi Umum ke Jakarta Wajib Kantongi STRP

Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.

Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Ringkasan

Oleh Reza Rinaldi, Chandra Bayu Witantra, Abdillah pada 15 July 2021, 11:45 WIB

Video Terkait

Spotlights