Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38