VIDEO: Polisi Menangkap 4 Orang Pembuat dan Pemasok Senpi Rakitan
Rumah produksi senjata api rakitan di Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Sabtu (02/4/2021). Terdapat empat tersangka, satu di antaranya pembuat senjata api rakitan ditangkap polisi. Sebanyak tujuh pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta amunisi disita sebagai barang bukti. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (12/4/2021).
Sebanyak empat tersangka kasus peredaran senjata api rakitan ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu siang. Mereka adalah NM, warga Banyuwangi, pembuat senjata api rakitan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni IPW, warga Bali, AW warga Banyuwangi, dan CS warga Kota Depok, Jawa Barat, sebagai pemesan maupun pemasok bahan. Polisi menyita ratusan amunisi kaliber 5 hingga 22 milimeter, dan tujuh pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk senjata api rakitan yang menyerupai senjata militer M16.
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini berawal dari penggerebekan polisi dari rumah NM di Kelurahan Boyolangu, Banyuwangi, (02/4) lalu. Polisi mendapati aktivitas produksi senjata api yang diduga sudah berlangsung sejak lama.
Meski hanya bermodalkan mesin bubut dan alat las. Tersangka mampu merakit senjata api menyerupai aslinya. Tersangka mendapatkan ilmu secara otodidak dari internet. Senjata api rakitan telah dipasok ke berbagai daerah kabupaten yang ada di Indonesia, termasuk kepada tiga tersangka lain yang sudah ditangkap.
"Yang bersangkutan membuat, mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini, ada alasan ekonomi ada alasan untuk berburu, dan kepada keempatnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, dan hukuman penjara seumur hidup," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus senjata api rakitan ini. Kasus pembuatan dan orderan senjata api rakitan ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, guna mengungkapkan siapa saja jaringan pelaku. Mengingat senjata yang dihasilkan ini memiliki kualitas yang menyerupai senjata aslinya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12, ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
TV 5 jam yang lalu -
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
TV 5 jam yang lalu -
VIDEO: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK Bersama Tujuh Pejabat Pemerintah
TV 7 jam yang lalu
-
Fokus : Hujan Deras dan Angin Kencang di Solo Terbangkan Atap Rumah
TV 5 jam yang lalu -
VIDEO: Penampilan Konsisten Mohamed Salah, Gendong Liverpool ke Puncak Klasemen Liga Inggris
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
VIDEO: Kampanye Hitam Pilwalkot Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Warga
TV 7 jam yang lalu -
Ririe Fairus Doakan Pernikahan Nissa Sabyan Samawa, Isu Dewi Perssik Main Berondong
Hiburan 8 jam yang lalu -
Gaya Lady Like ala Laura Basuki, Pancarkan Kesan Feminin yang Ultima
Lifestyle 8 jam yang lalu -
Eksplorasi Gaya Modest Irish Bella yang Kreatif dengan Paduan Cantik dan Manis
Lifestyle 8 jam yang lalu -
Pesona Maria Theodore dengan Riasan Hollywood Glam, Disebut Mirip Selena Gomez
Lifestyle 8 jam yang lalu -
Aset Perusahaan Inul Daratista Dibawa Kabur Pegawai, Kerugian Mencapai Rp 1 Milyar
Hiburan 9 jam yang lalu -
Jarang Diketahui, Ini Cara Mandi yang Bikin Badan Lebih Bersih dan Wangi
Lifestyle 9 jam yang lalu -
VIDEO: Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Nasional 10 jam yang lalu -
Ngikutin Aktivitas Kris Dayanti Seharian, Banyak Banget yang Dilakuin!
Hiburan 10 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah AKP Ryanto Ulil Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan di Makassar
TV 10 jam yang lalu -
VIDEO: Penampakan Lokasi Tambang yang Jadi Alasan Polisi Tembak Polisi di Solok
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Santri yang Diduga Gantung Diri, Autopsi Ungkap Dugaan Tindak Pidana
TV 11 jam yang lalu -
Ririe Fairuz Sudah Tahu Kabar Pernikahan Nissa & Ayus Sabyan Sejak Juli, Titip Doa Ini Untuk Mereka
Hiburan 11 jam yang lalu