![VIDEO: Polisi Menangkap 4 Orang Pembuat dan Pemasok Senpi Rakitan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bunBc4hVv1WaMD_jOMImZt0LkRI=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3427614/original/014536700_1618302008-ets2_hq_ETS2d59efc328091748d_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Polisi Menangkap 4 Orang Pembuat dan Pemasok Senpi Rakitan
Rumah produksi senjata api rakitan di Banyuwangi, Jawa Timur, digerebek Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Sabtu (02/4/2021). Terdapat empat tersangka, satu di antaranya pembuat senjata api rakitan ditangkap polisi. Sebanyak tujuh pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, serta amunisi disita sebagai barang bukti. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (12/4/2021).
Sebanyak empat tersangka kasus peredaran senjata api rakitan ditangkap Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu siang. Mereka adalah NM, warga Banyuwangi, pembuat senjata api rakitan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni IPW, warga Bali, AW warga Banyuwangi, dan CS warga Kota Depok, Jawa Barat, sebagai pemesan maupun pemasok bahan. Polisi menyita ratusan amunisi kaliber 5 hingga 22 milimeter, dan tujuh pucuk senjata api berbagai jenis, termasuk senjata api rakitan yang menyerupai senjata militer M16.
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini berawal dari penggerebekan polisi dari rumah NM di Kelurahan Boyolangu, Banyuwangi, (02/4) lalu. Polisi mendapati aktivitas produksi senjata api yang diduga sudah berlangsung sejak lama.
Meski hanya bermodalkan mesin bubut dan alat las. Tersangka mampu merakit senjata api menyerupai aslinya. Tersangka mendapatkan ilmu secara otodidak dari internet. Senjata api rakitan telah dipasok ke berbagai daerah kabupaten yang ada di Indonesia, termasuk kepada tiga tersangka lain yang sudah ditangkap.
"Yang bersangkutan membuat, mengadakan barang-barang senjata api ilegal ini, ada alasan ekonomi ada alasan untuk berburu, dan kepada keempatnya dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, dan hukuman penjara seumur hidup," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus senjata api rakitan ini. Kasus pembuatan dan orderan senjata api rakitan ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, guna mengungkapkan siapa saja jaringan pelaku. Mengingat senjata yang dihasilkan ini memiliki kualitas yang menyerupai senjata aslinya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12, ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu