Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 titik ETLE di 12 Polda.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21