Presiden Joko Widodo terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Mengatur soal investasi minuman beralkohol atau miras di 4 provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Namun sejumlah pihak tak sependapat dengan aturan tersebut.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21