![VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SVtSKpNa4ZzGiQOvwE0TKGqnZrc=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3384744/original/024162900_1614068755-ets2_hq_ETS2446d40cbe27060a5_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang
Tidak terima orang tuanya diejek, seorang pemuda 17 tahun, warga Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok dan membunuh mantan juragannya. Korban tewas dengan luka sayatan di tangan dan kepala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, (22/2/2021).
Setelah sempat menjadi buronan polisi, dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. ND, warga Turen, bersama rekannya RB, warga Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah pelaku perampokan toko alat tulis, disertai pembunuhan pemiliknya pada pertengahan Januari lalu.
Tersangka ND masuk toko alat tulis yang juga tempatnya bekerja, dengan menjebol atap toko lalu mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, serta ratusan lembar materai. Sementara, rekannya RB, berjaga di luar sambil mengawasi lokasi sekitar. Namun, aksi itu tepergok Rudi Jauhari bersama istrinya.
ND yang panik melukai kedua korban. Meski telah dirawat di rumah sakit. Korban Jauhari yang juga majikan pelaku, akhirnya meninggal dunia, karena luka yang cukup parah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran kesal, karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Jadi itu awal kecurigaan kita, karena kenapa kalau dia ingin mencuri, harus melukai juga si pemilik toko maupun pemilik rumah, ternyata setelah berangkat dari hal tersebut, baru bisa kita buka satu per satu, sambungan-sambungan dari penyidikan ini, diketahui bahwa memang si tersangka ini punya dendam kepada si korban, dimana si tersangka ini sempat bekerja mulai 2018, 2019, 2020 sempat keluar masuk dari toko ini dan menjadi karyawan di toko tersebut, si korban ini sering mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, ataupun yang kurang sopan kepada si pelaku ini," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
17:17
Fokus : Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo
TV 13 jam yang lalu -
17:17
Fokus : Gibran Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Solo
TV 13 jam yang lalu -
57:48
Fokus Pagi : Kebakaran Gudang di Kembangan Jakbar, Warga Panik
TV 15 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 59 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 11 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 11 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 12 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 12 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 13 jam yang lalu