![VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SVtSKpNa4ZzGiQOvwE0TKGqnZrc=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3384744/original/024162900_1614068755-ets2_hq_ETS2446d40cbe27060a5_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Malang
Tidak terima orang tuanya diejek, seorang pemuda 17 tahun, warga Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat merampok dan membunuh mantan juragannya. Korban tewas dengan luka sayatan di tangan dan kepala. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Fokus, (22/2/2021).
Setelah sempat menjadi buronan polisi, dan berpindah-pindah lokasi persembunyian. ND, warga Turen, bersama rekannya RB, warga Wajak, Kabupaten Malang, akhirnya diringkus Satreskrim Polres Malang. Keduanya adalah pelaku perampokan toko alat tulis, disertai pembunuhan pemiliknya pada pertengahan Januari lalu.
Tersangka ND masuk toko alat tulis yang juga tempatnya bekerja, dengan menjebol atap toko lalu mengambil uang tunai Rp 2,5 juta, serta ratusan lembar materai. Sementara, rekannya RB, berjaga di luar sambil mengawasi lokasi sekitar. Namun, aksi itu tepergok Rudi Jauhari bersama istrinya.
ND yang panik melukai kedua korban. Meski telah dirawat di rumah sakit. Korban Jauhari yang juga majikan pelaku, akhirnya meninggal dunia, karena luka yang cukup parah. Dari pemeriksaan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya, lantaran kesal, karena orang tuanya sering diejek oleh korban.
"Jadi itu awal kecurigaan kita, karena kenapa kalau dia ingin mencuri, harus melukai juga si pemilik toko maupun pemilik rumah, ternyata setelah berangkat dari hal tersebut, baru bisa kita buka satu per satu, sambungan-sambungan dari penyidikan ini, diketahui bahwa memang si tersangka ini punya dendam kepada si korban, dimana si tersangka ini sempat bekerja mulai 2018, 2019, 2020 sempat keluar masuk dari toko ini dan menjadi karyawan di toko tersebut, si korban ini sering mengucapkan kata-kata yang kurang pantas, ataupun yang kurang sopan kepada si pelaku ini," ungkap AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
17:37
Fokus : Rumah Roboh di Ngawi, Seorang Nenek Tertimpa Reruntuhan
TV 8 jam yang lalu -
17:37
Fokus : Rumah Roboh di Ngawi, Seorang Nenek Tertimpa Reruntuhan
TV 8 jam yang lalu
-
01:46
VIDEO: Detik-Detik PSIM Yogyakarta Promosi ke Liga 1 Musim Depan Setelah Kalahkan PSPS Pekanbaru
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
01:30
6 Potret Nostalgia Jennifer Coppen Sebelum Punya Kamari, Tampil Slay Kenakan Outfit Pop Colour
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:30
6 Potret Adu Gaya Feminin dan Playful ala Eca Aura dan Adhisty Zara untuk Hangout Akhir Pekan
Lifestyle 5 jam yang lalu -
01:30
Potret Yunita Siregar Menikah di Hari Valentine, Tampil Bak Cinderella dengan Ball Gown Putih
Lifestyle 6 jam yang lalu -
01:30
6 Gaya Foto Prewed Bertema Theatrical ala Brandon Salim dan Dhika Himawan
Lifestyle 6 jam yang lalu -
02:46
Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Mister Gunung Uranium Firdaus Oiwobo
Hiburan 6 jam yang lalu -
01:30
Pesona Cantik Alyssa Daguise dengan Hanbok dan Coat Bulu Putih
Lifestyle 6 jam yang lalu -
04:07
VAB Bersumpah Tidak Menyuruh 4bors1 - Razman Beberkan Cerita LM Soal Kehamilannya Di Mei 2024
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:53
VIDEO: Kim Jong-un Bangun 50 Ribu Apartemen di Pyongyang
Internasional 9 jam yang lalu -
02:39
Larangan Pakai Masker di Tempat Umum di New York Picu Kontroversi dan Perdebatan Warga
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:42
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Nasional 9 jam yang lalu -
03:38
Agnez Mo Sindir Soal Keserakahan, Ahmad Dhani: Dia Udah Dapat Berapa Miliar, Pencipta Cuma Nol
Hiburan 10 jam yang lalu -
03:21
VIDEO: Wapres Gibran Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Cempaka Putih
Nasional 10 jam yang lalu -
05:58
VIDEO: 500 Hari 'Neraka' di Gaza: Kehancuran, Harapan, dan Ketidakpastian
Internasional 10 jam yang lalu