![VIDEO: Pencuri Komponen Gardu PLN di Lumajang Ditangkap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9vethndBshlywRgzHGvifnM5dxM=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3383100/original/064998500_1613953511-ets2_hq_ETS25b2bf8fd92752118_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Pencuri Komponen Gardu PLN di Lumajang Ditangkap
Beralasan karena diputus kerja saat pandemi Covid-19, RM (40) seorang mantan karyawan pemasangan jaringan listrik PLN Surabaya, Jawa Timur, nekat mencuri komponen gardu PLN. Akibat perbuatannya, kerugian PLN ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
RM (40) warga Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Lumajang, harus berurusan dengan Kepolisian Resor Lumajang. Pelaku ditangkap, lantaran nekat mencuri sejumlah komponen gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.
Modusnya pelaku menyamar sebagai karyawan PLN yang lengkap dengan alat dan seragamnya. Sebelum mencuri, pelaku mengecek sejumlah gardu PLN di sekitar lokasi. Setelah masyarakat sekitar tidak curiga, pelaku leluasa mencuri sejumlah komponen gardu PLN, di antaranya, kabel, travo, panel, dan sejumlah komponen lainnya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Karena pelaku pernah bekerja di bagian pemasangan jaringan PLN di Surabaya, di PHK lantaran dampak pandemi Covid-19.
"Menyaru atau menyamar sebagai petugas PLN gadungan, melakukan aksinya melakukan pencurian pada sore hari, mengambil beberapa peralatan spesifik dari gardu PLN tersebut, tentu saja ini meresahkan masyarakat selama ini, dimana listrik padam di wilayah Kabupaten Lumajang ini, ya mungkin karena faktor alam juga, salah satunya ya adalah adanya tindak kejahatan seperti ini, pencurian seperti ini," kata AKBP Eka Yekti Hananto, Kapolres Lumajang.
Akibat perbuatannya ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, (19/2/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu