VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Miris, Pengendara Cuek dan Tak Beri Jalan Saat Ambulans Darurat Hendak Melintas
Unik 12 Apr 2024, 11:00 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 19:45 WIB -
VIDEO: Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Pamerkan Al-Quran Raksasa Berusia Ratusan Tahun
Putri Candrawathi 02 Apr 2024, 16:03 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Tingkah Lucu Witan Sulaeman di Preskon Jelang Semifinal Piala Asia U-23, Bikin Shin Tae-yong Ngakak
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
VIDEO: Shin Tae-yong Waspadai Permainan Timnas Uzbeksitan U-23 di Piala Asia U-23
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
Chika Chandrika Akan Masuk Rehabilitasi - Terancam Hukuman Pidana 4 Tahun
Hiburan 12 jam yang lalu -
VIDEO: Houthi Yaman Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper Milik AS
Internasional 13 jam yang lalu -
VIDEO: 9 Tahun Bola.com Encouraging Us, Memberi dan Mengiringi Inspirasi
Olahraga 15 jam yang lalu -
5 Obat dan Hal ini Ternyata Bisa Sebabkan Hal Tes Narkoba Positif
Hiburan 16 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta di Balik Klaim Tentara China Mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado
Cek Fakta 17 jam yang lalu -
Horor, Detik-detik Gempa Bandung Terekam Saat Live Instagram
Hiburan 19 jam yang lalu -
VIDEO: Pemkot Denpasar akan Kaji Waktu Operasional Warung Madura
Nasional 20 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah Brigadir RA Diserahkan ke Keluarga dan Langsung Diterbangkan ke Manado
Nasional 20 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Garut Runtuhkan Sebagian Rumah, Warga Panik Berlarian Keluar
Nasional 20 jam yang lalu -
VIDEO: Raja Charles III akan Lanjutkan Tugas Publik Minggu Depan Setelah Perawatan Kanker
Internasional 20 jam yang lalu