![VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/frNuUpcYyqEaaesTf6YYI3K8c3I=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3382363/original/063010600_1613814350-ets2_hq_ETS2101a2d2b2e63b5b0_640x360-00009.jpg)
VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
02:04
VIDEO: Cristiano Ronaldo Bakal Datangi NTT
Sepak Bola Baru saja -
03:05
VIDEO: PNS Polri di Jember Ditemukan Tewas di Sungai Usai Pamit Mancing
Nasional 24 menit yang lalu -
01:37
Danang DA Menangis Haru Saat Sang Istri Ungkap Kehamilannya, Sempat Konsul Dokter Soal Kesuburan
Hiburan 29 menit yang lalu -
02:33
MU Dilanda Badai Cedera, Indonesia Kandas di Piala Asia U-20
Sepak Bola 36 menit yang lalu -
03:08
Profil Kim Sae Ron, Mantan Artis Cilik Meninggal di Usia 25 Tahun #kimsaeron
Hiburan 1 jam yang lalu -
02:49
VIDEO: Masa Depan Kehadiran Militer Amerika di Suriah
Internasional 2 jam yang lalu -
01:39
Perjalanan Hidup Kim Sae-ron: Dari Aktris Cilik hingga Ditemukan Meninggal Dunia
Lifestyle 12 jam yang lalu -
01:09
VIDEO: Ribuan Bobotoh Sambut Persib Bandung Setelah Laga Lawan Persija
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Usai Imbang Lawan Persib, Carlos Pena Optimisitis Persija Bakal Raih Gelar Juara BRI Liga 1 2024/2025
Sepak Bola 13 jam yang lalu -
01:52
Kronologi Kim Sae-Ron 24 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Hiburan 13 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Rizky Ridho Ucapkan Permintaan Maaf Kepada The Jakmania Setelah Persija Imbang Lawan Persib
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
01:22
VIDEO: Curhat Carlos Pena, Sayangkan Performa Persija yang Memudar di Babak Kedua Kontra Persib
Sepak Bola 15 jam yang lalu -
18:42
Fokus : Angin Kencang di Pati Rusak Puluhan Rumah Warga
TV 15 jam yang lalu