VIDEO: Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan Petugas
Subdit TIndak Pidana Tertentu, Ditrekrimsus Polda Jatim membongkar praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni NR, EN, dan RK. Sementara puluhan satwa, terdiri dari elang, kakatua maluku, serta lutung dan bayi lutung berhasil disita petugas. Selain diperdagangkan secara langsung, satwa ini juga dipasarkan secara daring melalui media sosial. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Berikut diberitakan pada Liputan6, (18/2/2021).
Puluhan satwa yang berhasil disita Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dari tangan tiga pelaku perdagangan ilegal satwa dalam kategori dilindungi. Ketiga tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal perdagangan satwa, yakni, NR, warga Sidoarjo, EN dan RK warga Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 15 ekor burung kakatua asal Maluku, burung elang dan lutung, serta bayi lutung, didapat dari beberapa hutan di kawasan Jawa Timur. Bayi lutung ditangkap dengan membunuh indukannya. Satwa dilindungi ini, selain dijual langsung , juga ditawarkan secara daring melalui media sosial.
"Bekerjasama dengan BKSDA mendatangi TKP, di TKP tersebut didapati beberapa barang bukti, kemudian seperti yang kita ketahui bersama, bahwasanya ini adalah tipidum yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap AKBP Zulham Efendy, Wadir Krimsus Polda Jatim.
Satu ekor satwa dilindungi hasil tangkapan di alam liar ini dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis satwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 20 jam yang lalu -
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 20 jam yang lalu
-
Tips Ampuh Melawan Burnout di Tengah Rutinitas Padat
Unik Baru saja -
Benarkah Membasahi Kepala Saat Awal Mandi Bisa Sebabkan Stroke?
Cek Fakta Baru saja -
6 Gaya Fashion Aurel Hermansyah untuk ke Pesta yang Bisa Jadi Inspirasi agar Terlihat Ramping
Lifestyle 16 menit yang lalu -
VIDEO: Benarkah Mayor Teddy Beri Hormat ke Aguan? Ini Faktanya!
Nasional 17 menit yang lalu -
VIDEO: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi E-KTP
Nasional 47 menit yang lalu -
VIDEO: Fuji TV Bentuk Penyelidikan Pihak Ketiga Setelah Masahiro Nakai Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual
Lifestyle 50 menit yang lalu -
6 Potret Glamor Marshanda Kenakan Dress Sequin di Peluncuran Album Vina Panduwinata
Wanita 56 menit yang lalu -
VIDEO: Donald Trump Ajukan Banding atas Perintah Pemblokiran Hak Kelahiran
Internasional 60 menit yang lalu -
Tidak Terbukti Penemuan Semburan Lumpur Bercampur Akan Tenggelamkan IKN
Cek Fakta 1 jam yang lalu -
Perkembangan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Nasional 1 jam yang lalu -
Banjir dan Longsor di Grobogan
Nasional 1 jam yang lalu -
Polisi Bongkar Sindikat Penjual Bayi Lewat Tiktok di Pekanbaru
Nasional 1 jam yang lalu -
Prabowo Kucurkan Rp 48,8 Triliun ke IKN Nusantara
Bisnis 1 jam yang lalu -
Prabowo Guyur Proyek IKN Rp 48,8 Triliun
Bisnis 1 jam yang lalu -
Aaliyah Massaid Hamil 4 Bulan, Thariq Halilintar Tulis Pesan Cinta Untuk Calon Buah Hatinya
Hiburan 1 jam yang lalu