![VIDEO: Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-Gara Bisikan Gaib Harta Karun](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wNMRW1P9ibmp9D4BU8P3-R8RqVE=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3377432/original/033379700_1613390462-ets2_hq_ETS2868782be0ee447fc_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Anak Bunuh Ibu Kandung Gara-Gara Bisikan Gaib Harta Karun
Pembunuhan seorang ibu oleh anak kandung di Malang, Jawa Timur, ternyata berlatar belakang urusan harta karun. Pelaku mengaku sempat mendapat bisikan gaib, untuk membunuh korban, agar mendapatkan harta karun yang ia inginkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun.
Sabtu siang, polisi menemukan jasad Mistrin terkubur tak jauh dari warung tempatnya berdagang di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penemuan jasad Mistrin, sontak menggemparkan warga desa setempat. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi korban.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapat petunjuk, bahwa sebelumnya korban diketahui bersama Arifudin Hamdi anaknya, menggali lubang di dekat warungnya. Kecurigaan polisi pun mengarah kepada Arifudin yang ditangkap di rumahnya. Sementara hasil otopsi korban menunjukkan, adanya luka memar di punggung yang diduga bekas penganiayaan.
"Kondisinya mayat tersebut ditemukan itu keadaannya tertanam di dalam tanah, tapi kakinya di atas, ditemukan ada sedikit tanda-tanda penganiayaan, seperti punggungnya ada sedikit memar, kemudian akhirnya dari Satreskrim melakukan upaya penyidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya kita berusaha mengumpulkan fakta-fakta penyidikan, bagaimana proses itu terjadi awalnya, sehingga akhirnya kasus ini, kita nyatakan sebagai kasus pembunuhan," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui ibu dan anak itu menggali lubang usai menemui seorang para normal di Blitar, yang menyebutkan ada harta karun di lahan milik mereka. Arifudin yang bermaksud menguasai harta karun itu seorang diri, akhirnya mendorong ibunya ke dalam lubang dan menguburnya.
Namun 3 hari berlalu, harta karun itu tidak kunjung muncul. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351, dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan. Demikian diberitakan pada Liputan6, (14/2/2021)
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 40 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu