logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Sepasang Kekasih Dilaporkan ke Polisi Karena Curi TV

News11 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:37 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 01:11 WIB
Copy Link
Batalkan

Sepasang kekasih asal Surabaya dan Ponorogo, Jawa Timur yang tengah bermalam di sebuah penginapan di kawasan Telaga Sarangan di Magetan mencuri televisi. Kedua pelaku yang tengah dimabuk asmara ini ditangkap di rumah orang tuanya di Ponorogo, setelah polisi mendapatkan informasi dan data penyewa kamar di penginapan tersebut. Pelaku TW (18) asal Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan SL (19) asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, hanya bisa pasrah, saat digelandang ke kantor Polisi Sektor Plaosan, Magetan. Sepasang kekasih ini ditangkap polisi, karena nekat mencuri televisi di sebuah rumah penginapan di kawasan Taman Wisata Telaga Sarangan. Keduanya ditangkap di rumah orang tua SL di Ponorogo, polisi juga menyita sebuah televisi hasil curian. Sebelumnya diketahui, kedua pelaku menginap di rumah penginapan pada (18/1/2021) lalu. Pagi harinya, mereka keluar hotel sambil membawa televisi menggunakan motor. Untuk mengelabui penjaga, televisi dibungkus menggunakan kain sarung dan langsung dibawa pergi. Pencurian ini baru diketahui, setelah petugas penginapan membersihkan kamar. "Tanggal 19 Januari, dia check out tapi tidak melalui resepsionisnya, setelah tanggal 19 Januari, pemilik hotel sama karyawannya mau membersihkan penginapannya, setelah dibersihkan, ternyata tiba-tiba ketahuan hilang sebuah tivi dan reservernya, setelah itu dikonfirmasi kepada istrinya, kepada pemiliknya tidak merasa memindahkan, akhirnya melapor kepada Polres," terang AKP Muhammad Munir, Kapolsek Plaosan. Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Plaosan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, (9/2/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pencurian televisi
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News10 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News12 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News12 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News12 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News12 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu