![VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VM3bz6i_MwcT_zbsy_SHTa3E1jM=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3370417/original/020992200_1612677480-ets2_hq_ETS245199716ba3d9429_640x360-00009.jpg)
VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warga Kota Malang, ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi, di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu, terungkap berbisnis sampingan sebagai muncikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, pelaku RPR juga melibatkan anak di bawah umur.
Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (6/2/2021).
Melalui akun media sosial, RPR, pelajar berusia 16 tahun ini tega menawarkan teman sekolahnya AEA kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu.
RPR ditangkap Satreskrim Polres Malang, saat mengantar AEA ke salah satu penginapan yang telah disiapkannya di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menawarkan dua teman perempuannya, kepada pria hidung belang.
"Si pelaku ini yang masih berumur 16 tahun, dia memiliki kebiasaan ataupun hobi untuk bergabung di dalam media sosial facebook, dan kebetulan di dalam tersebut, ia juga bergabung di grup, yang itu merupakan grup-grup yang biasanya merupakan kumpulan dari lelaki-lelaki hidung belang, yang biasa menyewa ataupun mem-booking perempuan-perempuan untuk melakukan perbuatan asusila," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang.
Polisi masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam prostitusi pelajar secara daring ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ringkasan
Video Terkait
-
01:15
VIDEO: Diduga Keracunan Limbah Kaporit, 5 Warga di Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit
TV Kemarin pukul 10:05 WIB
-
14:14
VIDEO Journal: Petualangan Lewat Kata, Cerita di Setiap Halaman
Lifestyle Baru saja -
01:09
VIDEO: Demo Mahasiswa, Istana: Tak Ada Indonesia Gelap
Nasional 13 menit yang lalu -
02:01
VIDEO: Benjamin Netanyahu Tiba di Pengadilan untuk Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi
Internasional 17 menit yang lalu -
01:40
Bukti-Bukti Kedekatan Ariel Tatum & Daffa Wardhana, Pamer Buket Bunga - Pancake Hati Spesial
Hiburan 35 menit yang lalu -
01:30
6 Pesona Gaya Kompak Jessica Mila dan Sang buah Hati yang Selalu Serasi
Lifestyle 39 menit yang lalu -
03:51
VIDEO: Hanya Miliki 3 Siswa, SMA Negeri 7 Kota Lubuh Linggau Terancam Ditutup
Nasional 47 menit yang lalu -
02:37
VIDEO: Mainan Adaptif untuk Siswa Disabilitas di New York
Inspirasi 55 menit yang lalu -
01:56
VIDEO: Konser Linkin Park Sukses Digelar di Jakarta, Dipenuhi Puluhan Ribu Penonton
Hiburan 1 jam yang lalu -
01:06
VIDEO: Kemenkeu Bantah Cristiano Ronaldo Temui Sri Mulyani
Nasional 2 jam yang lalu -
01:13
VIDEO: Aktor Kim Won Bin Melayat ke Pemakaman Kim Sae Ron
Hiburan 2 jam yang lalu -
01:33
Keenan Nasution Tolak Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Tuntut Transparansi Royalti Nuansa Bening
Lifestyle 2 jam yang lalu -
02:05
VIDEO: Pesawat Delta Airlines Terbalik saat Mendarat di Toronto, 17 Orang Terluka
Internasional 2 jam yang lalu -
01:27
Buntut Kericuhan di PN Jakarta Utara, Hotman Paris: Razman dan Firdaus Akan Jadi Tersangka
Hiburan 2 jam yang lalu -
02:07
VIDEO: Monas Macet Imbas Gladi Resik Kepala Daerah
Nasional 3 jam yang lalu