![VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Azvegf6dNMfsTUJiJ-NIhrIqvS8=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366707/original/068737900_1612313239-ets2_hq_ETS29159ac3f8ca98649_640x360-00016.jpg)
VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk
Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-data palsu dan jaminan fiktif, dibekuk jajaran Polres Nganjuk, ketiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY. Ketiga tersangka dibekuk dengan barang bukti puluhan KTP palsu, juga sertifikat tanah dan bangunan palsu.
Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menipu bank sebesar Rp 518 juta. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Inilah tiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY, warga Nganjuk, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi, setelah setahun beraksi dan menggelapkan uang Rp 518 juta dari 11 Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Nganjuk.
Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas dan dokumen palsu yang dijadikan agunan. YP berperan sebagai pembuat dokumen palsu, di antaranya KTP, dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara, SP dan SY, mencari pinjaman. Dengan dokumen palsu itu mereka mengajukan pinjaman kredit ke 11 Bank Perkreditan Rakyat secara bertahap.
Akal bulus pelaku terungkap, setelah salah satu BPR mensurvei lokasi data di agunan yang diajukan pelaku. Dan mengetahui jika identitas tersangka dipalsukan. Pihak BPR langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi. Seorang tersangka, YP mengaku belajar otodidak, hingga bisa memalsukan data dokumen resmi kependudukan. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (1/2/2021).
"Dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal Rp 20 juta, namun, karena plafon aturan dari bank, plafon Rp 20 juta ke atas, harus dilaksanakan survei terlebih dahulu, terhadap barang yang dijadikan agunan, maka pihak bank turun untuk melaksanakan survei, setibanya di lokasi yang dituju berdasarkan informasi dari tersangka, ternyata lokasi tersebut fiktif," terang AKBP Harviadhi Agung, Kapolres Nganjuk.
Di samping meringkus tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 22 KTP palsu, 5 duplikat akta nikah palsu, 27 lembar kartu keluarga palsu, sebuah mobil dan beberapa peralatan pembuat dokumen palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu