:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3363451/original/061087800_1611966956-ets2_hq_ETS2686a46f8cd7eb648_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Prostitusi Online, Mahasiswa Menjual Gadis di Bawah Umur di Medsos
Seorang mahasiswa di Surabaya, ditangkap oleh Tim ...Selanjutnya
Seorang mahasiswa di Surabaya, ditangkap oleh Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual gadis di bawah umur. Dalam aksinya, tersangka berusia 21 tahun ini, menjajakan korban ke para pria hidung belang, dengan memajang foto korban. Kemudian tersangka memasang tarif gadis tersebut berkisar, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Kemudian, polisi menyita barang bukti tersangka berupa 2 unit HP, dan atas perbuatannya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, diringkus Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual gadis di bawah umur, melalui jejaring media sosial.
Dalam aksinya, pelaku AP (21) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, menjajakan ke lelaki hidung belang, dengan memajang foto korban. Berdasar penyelidikan polisi, tersangka menjalani bisnis haram ini sejak Desember 2020. Berikut diberitakan pada Liputan6, (28/1/2021).
AP bahkan pernah menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun, yang berhasil diperdayainya, untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di perbatasan Sidoarjo Surabaya. Untuk sekali kencan, pelaku memperoleh imbalan sejumlah uang dari korban yang dijualnya ke pria hidung belang.
"Dari handphone-nya kita masih kembangkan, kita berharap kejadian ini bisa kita hentikan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, itu perbuatan yang sungguh di luar rasa kemanusiaan, tarifnya bervariasi, dia melihat dari konsumennya, tergantung, bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," ungkap AKBP Zulham Efendi, Wadirkrimsus Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi online. Berisi riwayat percakapan pelaku, dengan pelanggan terkait bisnis haram yang dijalankannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
RingkasanVideo Terkait
-
01:51
VIDEO: Pemudik Melahirkan di Toilet Terminal Salatiga, Bayinya Meninggal Dunia
TV 20 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Prabowo Gelar Open House di Istana Negara, Terbuka untuk Masyarakat Umum
TV 21 jam yang lalu
-
03:04
VIDEO: Tradisi Unik, Warga Desa Ramai-ramai Naik Kuda saat Lebaran
Nasional Baru saja -
01:24
VIDEO: Umat Muslim di Nigeria Rayakan Idul Fitri Dengan Doa Dan Syukur
Putri Candrawathi 16 menit yang lalu -
01:25
VIDEO: Korban Tewas Pohon Tumbang Pemalang Bertambah, Kini Menjadi 3 Orang
Nasional 27 menit yang lalu -
01:39
VIDEO: Petugas Kebersihan Rela Tinggalkan Keluarga Saat Lebaran
Nasional 20 jam yang lalu -
02:01
Cara Memulihkan Mental Setelah Ditanya 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran
Lifestyle 20 jam yang lalu -
01:37
VIDEO: Ratusan WNI Gelar Salat Idul Fitri dan Rayakan Lebaran di KBRI Beijing
Nasional 21 jam yang lalu -
02:48
VIDEO: Galangan Kapal Eropa Topang Perdagangan Gas Rusia
Bisnis 21 jam yang lalu -
02:36
VIDEO: 4 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan Bangunan yang Dilanda Gempa di Mandalay Myanmar
Internasional 22 jam yang lalu -
01:03
VIDEO: Pilu, Warga Gaza Rayakan Idulfitri di Tengah Serangan Israel
TV 22 jam yang lalu -
01:19
Resmi! Danilla Riyadi Menikah di KUA dengan Konsep Sederhana
Lifestyle 22 jam yang lalu -
01:16
VIDEO: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Salat Id di Masjid Istiqlal Jakarta
TV 22 jam yang lalu -
03:00
VIDEO: Insektisida hingga Iklim Menekan Jumlah Kupu-Kupu di AS
Nasional 23 jam yang lalu