![VIDEO: Prostitusi Online, Mahasiswa Menjual Gadis di Bawah Umur di Medsos](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UqFe5FFi2NOL_u4CAOC6-Uv_TlQ=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3363451/original/061087800_1611966956-ets2_hq_ETS2686a46f8cd7eb648_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Prostitusi Online, Mahasiswa Menjual Gadis di Bawah Umur di Medsos
Seorang mahasiswa di Surabaya, ditangkap oleh Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual gadis di bawah umur. Dalam aksinya, tersangka berusia 21 tahun ini, menjajakan korban ke para pria hidung belang, dengan memajang foto korban. Kemudian tersangka memasang tarif gadis tersebut berkisar, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Kemudian, polisi menyita barang bukti tersangka berupa 2 unit HP, dan atas perbuatannya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, diringkus Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual gadis di bawah umur, melalui jejaring media sosial.
Dalam aksinya, pelaku AP (21) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, menjajakan ke lelaki hidung belang, dengan memajang foto korban. Berdasar penyelidikan polisi, tersangka menjalani bisnis haram ini sejak Desember 2020. Berikut diberitakan pada Liputan6, (28/1/2021).
AP bahkan pernah menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun, yang berhasil diperdayainya, untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di perbatasan Sidoarjo Surabaya. Untuk sekali kencan, pelaku memperoleh imbalan sejumlah uang dari korban yang dijualnya ke pria hidung belang.
"Dari handphone-nya kita masih kembangkan, kita berharap kejadian ini bisa kita hentikan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, itu perbuatan yang sungguh di luar rasa kemanusiaan, tarifnya bervariasi, dia melihat dari konsumennya, tergantung, bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," ungkap AKBP Zulham Efendi, Wadirkrimsus Polda Jatim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi online. Berisi riwayat percakapan pelaku, dengan pelanggan terkait bisnis haram yang dijalankannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 18 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu