logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Prostitusi Online, Mahasiswa Menjual Gadis di Bawah Umur di Medsos

News30 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:10 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 14:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang mahasiswa di Surabaya, ditangkap oleh Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual gadis di bawah umur. Dalam aksinya, tersangka berusia 21 tahun ini, menjajakan korban ke para pria hidung belang, dengan memajang foto korban. Kemudian tersangka memasang tarif gadis tersebut berkisar, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Kemudian, polisi menyita barang bukti tersangka berupa 2 unit HP, dan atas perbuatannya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, diringkus Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual gadis di bawah umur, melalui jejaring media sosial. Dalam aksinya, pelaku AP (21) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, menjajakan ke lelaki hidung belang, dengan memajang foto korban. Berdasar penyelidikan polisi, tersangka menjalani bisnis haram ini sejak Desember 2020. Berikut diberitakan pada Liputan6, (28/1/2021). AP bahkan pernah menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun, yang berhasil diperdayainya, untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di perbatasan Sidoarjo Surabaya. Untuk sekali kencan, pelaku memperoleh imbalan sejumlah uang dari korban yang dijualnya ke pria hidung belang. "Dari handphone-nya kita masih kembangkan, kita berharap kejadian ini bisa kita hentikan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, itu perbuatan yang sungguh di luar rasa kemanusiaan, tarifnya bervariasi, dia melihat dari konsumennya, tergantung, bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," ungkap AKBP Zulham Efendi, Wadirkrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi online. Berisi riwayat percakapan pelaku, dengan pelanggan terkait bisnis haram yang dijalankannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • Prostitusi Online
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Undang-Undang ITE
  • SCTV Biro Surabaya
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News8 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News10 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News10 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News10 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News10 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu