![VIDEO: Polairud Jatim Bongkar Jual Beli Benur Ilegal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FKsGZhD-V43MHnXNvwVcD8zqs84=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3360128/original/027084500_1611676116-ets2_hq_ETS2b9a7d482c2853d18_640x360-00019.jpg)
VIDEO: Polairud Jatim Bongkar Jual Beli Benur Ilegal
Praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal, yang ada di kawasan Pantai Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur, dibongkar aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti 3.149 benur tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai undang-undang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja juncto tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Dua pelaku, CR (24) asal Blitar dan IM (38) asal Tulungagung, Jawa Timur, Dibekuk petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Keduanya tepergok menjual benih lobster, atau benur ilegal, tanpa dilengkapi izin jual yang sudah diatur dalam undang-undang tentang perikanan.
Terbongkarnya praktik jual beli benur ilegal tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar Pantai Jolosutro, Blitar, sering digunakan tempat jual beli benur ilegal. Dari laporan tersebut Ditpolairud Polda Jatim menangkap CR, yang hendak menemui pembeli.
Saat digeledah, petugas menemukan empat kantong plastik yang berisi 797 ekor benur ilegal. Selain itu, di rumah CR di Blitar juga ditemukan lima kantong plastik, berisi 984 ekor benur. Sehingga total berjumlah 1.781 ekor benur ilegal.
Polisi terus mengembangkan penyidikan dan menangkap pelaku IM, serta menyita 1.368 ekor benur siap jual di rumah pelaku di Tulungagung, sehingga dari tangan kedua tersangka, disita total 3.149 ekor benur ilegal siap jual. Kedua pelaku mengaku mendapat pesanan benur dari seseorang, yang kini masih diburu polisi. Satu ekor benur dijual dengan harga Rp 500 hingga Rp 35.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang tentang Perikanan, dengan hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Demikian dilansir pada Liputan6, (25/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
01:10
VIDEO: Mayor Teddy Temani Prabowo Lihat Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024
Olahraga 28 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 9 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 10 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 10 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 12 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 12 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu