logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polairud Jatim Bongkar Jual Beli Benur Ilegal

News27 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 00:52 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 05:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal, yang ada di kawasan Pantai Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur, dibongkar aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku serta menyita barang bukti 3.149 benur tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai undang-undang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja juncto tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dua pelaku, CR (24) asal Blitar dan IM (38) asal Tulungagung, Jawa Timur, Dibekuk petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Keduanya tepergok menjual benih lobster, atau benur ilegal, tanpa dilengkapi izin jual yang sudah diatur dalam undang-undang tentang perikanan. Terbongkarnya praktik jual beli benur ilegal tersebut, berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar Pantai Jolosutro, Blitar, sering digunakan tempat jual beli benur ilegal. Dari laporan tersebut Ditpolairud Polda Jatim menangkap CR, yang hendak menemui pembeli. Saat digeledah, petugas menemukan empat kantong plastik yang berisi 797 ekor benur ilegal. Selain itu, di rumah CR di Blitar juga ditemukan lima kantong plastik, berisi 984 ekor benur. Sehingga total berjumlah 1.781 ekor benur ilegal. Polisi terus mengembangkan penyidikan dan menangkap pelaku IM, serta menyita 1.368 ekor benur siap jual di rumah pelaku di Tulungagung, sehingga dari tangan kedua tersangka, disita total 3.149 ekor benur ilegal siap jual. Kedua pelaku mengaku mendapat pesanan benur dari seseorang, yang kini masih diburu polisi. Satu ekor benur dijual dengan harga Rp 500 hingga Rp 35.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang tentang Perikanan, dengan hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Demikian dilansir pada Liputan6, (25/1/2021).

  • liputan6
  • Tulungagung
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Benih Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • benur ilegal
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu