logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ratusan Sepeda Angin Hasil Penggelapan Ditawarkan Murah

News20 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 10:44 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2021, 05:22 WIB
Copy Link
Batalkan

Inilah dua orang anggota komplotan penggelapan 170 unit sepeda angin, dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Satu di antaranya sebagai otak pelaku masih buron. Kasusnya terbongkar saat pelaku menawarkan sepeda dengan harga di bawah harga pasaran. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 480 tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sebanyak 170 unit sepeda angin produksi pabrik sepeda di Semarang, Jawa Tengah ini, disita polisi sebagai barang bukti kejahatan. Polisi juga menangkap dua tersangka penadah barang curian, masing-masing AM, warga Rembang dan AN, warga Jombang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko sepeda angin, kepada polisi di Sidoarjo yang curiga dengan harga yang ditawarkan para penadah, yang di bawah harga pasaran. Polisi pun menyelidiki dengan mengecek langsung ke pabrik pembuatan sepeda di Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, ratusan sepeda angin tersebut merupakan hasil penggelapan. Polisi kini masih memburu pelaku sopir ekspedisi pengiriman sepeda angin yang menjadi otak kasus penggelapan. "Memang benar, mereka sekira bulan Januari awal itu memang mengalami kerugian, bahwa salah satu ekspedisi sudah menggelapkan barangnya, yang seharusnya barang tersebut dikirim ke Cilacap, ternyata digelapkan oleh salah satu sopirnya, dan kemudian dibawa ke daerah Jombang, terkait dengan kegiatan tersebut, kita mengamankan di sini barang bukti sebanyak 171 unit sepeda merek Exotic yang sudah siap dipasarkan," terang Kompol Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo. Sebanyak 170 sepeda angin hasil penggelapan, beserta truk yang digunakan mengangkut sepeda tersebut disita polisi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 480 tentang penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, (18/1/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penadah
  • pasal 480
  • SCTV Biro Surabaya
  • penggelapan sepeda angin
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News5 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News7 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News7 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News7 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News7 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu