VIDEO: Mahasiswa Pemalsu Surat Keterangan Rapid Antigen Diringkus Polisi
Pandemi Covid-19 ternyata bisa dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, ditangkap Tim Siberkrim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena terbukti memalsukan surat hasil rapid test antigen. Selain itu, pelaku juga menawarkan surat hasil rapid test antigen non reaktif tanpa melalui tes melalui media sosial.
Dokumen palsu itu, dijualnya mulai dari Rp 200 ribu per lembar. Kemudian, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, hp, dan pelaku terancam hukuman penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Pandemi Covid-19 justru dijadikan modus kejahatan yang kian beragam. Seorang mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, berinisial IB. Pemuda 24 tahun ini, diringkus tim kejahatan siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual surat palsu hasil rapid test antigen Covid-19.
Untuk meyakinkan pembelinya, IB yang sudah beraksi sejak bulan Desember 2020 mencatut nama salah satu klinik di Jember. Surat palsu hasil rapid test antigen dijual kepada pemesan yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan, seperti perjalanan transportasi laut dan udara, serta persyaratan petugas pilkada.
Aksi kejahatan IB terang-terangan, melalui akun media sosialnya. IB menawarkan jasa membuat surat hasil rapid test antigen palsu, dengan hasil non reaktif Covid-19. Selain itu, saat musim Pilkada 2020 lalu, IB yang juga anggota Panwascam menawarkan surat serupa sebagai persyaratan petugas Panwascam yang harus non reaktif Covid-19. Setiap lembar surat palsu hasil rapid test antigen non reaktif dijual antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Postingan-postingan yang bersangkutan untuk menawarkan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis, kemudian yang bersangkutan berhasil menjual disebutkan salah satunya per item Rp 200 ribu, jadi yang bersangkutan telah menjual lebih kurang 24 untuk pengawas pilkades dan 20 lembar untuk kepentingan-kepentingan lain, apakah untuk perjalanan darat maupun perjalanan udara," terang Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan telepon seluler. Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara, serta denda Rp 12 miliar. Demikian pemberitaannya pada Fokus, (12/1/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
Tanggapan Santai Kiesha Alvaro Soal 'SIKSA NERAKA' Yang Dilarang Tayang Di Brunei & Malaysia
Hiburan 13 Jan 2024, 13:55 WIB -
Indra Bekti & Rendy Kjaernett Akui Rumah Tangga Mereka Kembali Utuh Karena Dhila & Lady
Hiburan 12 Jan 2024, 16:16 WIB -
Gorgeus 5, Anak Selebriti Papan Atas Tampil Jadi 1 Band Di Konser Raya HUT Indosiar
Hiburan 12 Jan 2024, 14:08 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: AS Tolak Wacana Surat Penangkapan PM Israel oleh ICC
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Timnas Indonesia Tatap Olimpiade Paris, Fisik Bagus jadi Kunci Hajar Guinea
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
VIDEO: Penjelasan dari Fenomena Sering Lupa Isi Mimpi Setelah Terbangun
Unik 6 jam yang lalu -
Diduga Dianiaya Berkali-Kali Oleh RI, Nikita Mirzani Pilih Tidak Visum: Gue Bucin
Hiburan 7 jam yang lalu -
VIDEO: Apa Alasan Instagram Hapus Fitur Flipside yang Baru Dirilis Awal Tahun?
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Kisah Cinta Tak Terduga dari Film The Idea Of You Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Hiburan 9 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir dan Tanah Longsor Melanda Pulau Sulawesi, Menewaskan 14 Orang
Nasional 9 jam yang lalu