logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Curi Handphone di 14 Lokasi, Pelaku Akhirnya Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

News2 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:49 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 19:53 WIB
Copy Link
Batalkan

Tersangka pencurian handphone yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Polres Lamongan, Jawa Timur. Tersangka mengaku sudah mencuri di 14 lokasi. Hasil penjualan barang curian, dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. SH, seorang perempuan (41), warga Kabupaten Lamongan, ini tak berkutik hanya bisa pasrah, saat diringkus polisi setelah aksi mencurinya terekam cctv. Tak hanya sekali, tersangka ternyata sudah mencuri handphone di 14 lokasi berbeda. Seringnya, SH mencuri handphone milik pedagang kaki lima, maupun toko yang sudah diincar. Tersangka berdalih, terpaksa mencuri handphone untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Uang pensiun suami, menurut dia telah habis untuk bayar cicilan. Modus yang dipakai tersangka, dengan pura-pura membeli sesuatu di lapak kaki lima, atau kios, maupun toko yang sebelumnya sudah diincar. Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan bergegas pergi. "Kita dapati bahwasanya tersangka kelihatan dari itu, dan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, kita dapati tersangka berada di rumahnya di daerah Tambora, kemudian dari penangkapan tersebut kita mendapati keterangan dari tersangka bahwa terdapat 14 TKP yang ada di Lamongan ini," ujar AKBP Harun, Kapolres Lamongan, Liputan6, 30 November 2020. Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti handphone hasil kejahatan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ** #IngatPesanIbu Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan. Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

  • liputan6
  • Lamongan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pencurian terekam CCTV
  • Pencurian handphone
  • SCTV Biro Surabaya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    Newssehari yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 hari yang lalu