logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen di Pasuruan Melalui DNA Korban

News2 Desember 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 08:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 16:41 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi menangkap dan menetapkan satu lagi, pelaku pembunuhan seorang pengamen jalanan yang terjadi sebulan lalu, di Pasuruan, Jawa Timur. Polisi mengungkap keterlibatan tersangka berdasarkan hasil tes DNA darah korban, yang menempel pada celana, kuku, dan tangan tersangka. Keterlibatan AH, warga Kecamatan Grati, sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Eko Setyo Budi, pada Kamis, 29 Oktober 2020, akhirnya diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota. Pelaku AH ditetapkan tersangka, berdasarkan tes DNA darah korban yang menempel di kuku, tangan, dan celananya. Sebelumnya tes DNA digelar Labfor Polri Cabang Surabaya, sebulan lalu saat olah TKP. Tersangka AH mengakui dirinya yang membunuh korban Eko Budi, temannya sesama pengamen jalanan. AH berdalih membunuh atas perintah SA, istri siri korban sendiri. AH bahkan mengancam istri siri korban, untuk tidak mencatut namanya dalam pembunuhan tersebut. "Jadi, kita dari Polsek ini mulai pengusutan awal, menemukan tersangka inisial S ini, kemudian tidak putus asa menggali terus dari penyidikan itu, sehingga tersangka bertambah satu, jadi menurut keterangan saksi dan alat bukti yang lain, bahwa tersangka S ini, yang perempuan itu adalah yang memerintahkan atau menyuruh, dan pelakunya adalah saudara AH ini yang baru kita tangkap," ujar AKP Endy Purwanto, Kahumas Polres Pasuruan Kota, seperti dikutip dari Liputan6, 30 November 2020. Sebelumnya, polisi telah menetapkan SA sebagai pembunuh Eko Setyo Budi, suami sirinya sendiri. Tersangka mengaku dendam pada suaminya yang menganiaya dirinya, saat diminta mengembalikan uang tabungan miliknya. Belakangan diketahui ternyata SA meminta AH teman suaminya untuk membunuh korban. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

  • liputan6
  • Pembunuhan
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Pasuruan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pembunuhan pengamen jalanan
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News14 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News14 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News14 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News14 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu