:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3311411/original/068435500_1606743532-ets2_hq_ETS2b02895d50e596dc9_640x360-00016.jpg)
VIDEO: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Pengamen di Pasuruan Melalui DNA Korban
Polisi menangkap dan menetapkan satu lagi, pelaku ...Selanjutnya
Polisi menangkap dan menetapkan satu lagi, pelaku pembunuhan seorang pengamen jalanan yang terjadi sebulan lalu, di Pasuruan, Jawa Timur. Polisi mengungkap keterlibatan tersangka berdasarkan hasil tes DNA darah korban, yang menempel pada celana, kuku, dan tangan tersangka.
Keterlibatan AH, warga Kecamatan Grati, sebagai tersangka lain dalam kasus pembunuhan Eko Setyo Budi, pada Kamis, 29 Oktober 2020, akhirnya diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.
Pelaku AH ditetapkan tersangka, berdasarkan tes DNA darah korban yang menempel di kuku, tangan, dan celananya. Sebelumnya tes DNA digelar Labfor Polri Cabang Surabaya, sebulan lalu saat olah TKP.
Tersangka AH mengakui dirinya yang membunuh korban Eko Budi, temannya sesama pengamen jalanan. AH berdalih membunuh atas perintah SA, istri siri korban sendiri. AH bahkan mengancam istri siri korban, untuk tidak mencatut namanya dalam pembunuhan tersebut.
"Jadi, kita dari Polsek ini mulai pengusutan awal, menemukan tersangka inisial S ini, kemudian tidak putus asa menggali terus dari penyidikan itu, sehingga tersangka bertambah satu, jadi menurut keterangan saksi dan alat bukti yang lain, bahwa tersangka S ini, yang perempuan itu adalah yang memerintahkan atau menyuruh, dan pelakunya adalah saudara AH ini yang baru kita tangkap," ujar AKP Endy Purwanto, Kahumas Polres Pasuruan Kota, seperti dikutip dari Liputan6, 30 November 2020.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan SA sebagai pembunuh Eko Setyo Budi, suami sirinya sendiri. Tersangka mengaku dendam pada suaminya yang menganiaya dirinya, saat diminta mengembalikan uang tabungan miliknya.
Belakangan diketahui ternyata SA meminta AH teman suaminya untuk membunuh korban. Kini kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
01:55
VIDEO: Pilu! Pulang dari Kebun, Pasutri Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Cisarua
TV 20 menit yang lalu -
01:55
VIDEO: Pilu! Pulang dari Kebun, Pasutri Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Cisarua
TV 20 menit yang lalu
-
02:12
VIDEO: Kanji Rumbi, Makanan Tradisi Aceh yang Ada Setiap Bulan Ramadan
Putri Candrawathi 46 menit yang lalu -
02:10
VIDEO: Banjir di Bintaro Masih Setinggi 1 Meter, Warga Dievakuasi Naik Perahu Karet
TV 49 menit yang lalu -
02:27
VIDEO: Tak Dikasih Uang untuk Judol, Seorang Anak Aniaya Ibunya Sendiri
Nasional 1 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: Cuanomix: Susunan Pengurus Danantara Diumumkan Pekan Depan
TV 2 jam yang lalu -
01:30
Pesona Memikat Almira Tunggadewi: Role Model Remaja Masa Kini
Lifestyle 2 jam yang lalu -
03:05
VIDEO: Beda dari yang Lain, Pemuda di Ponorogo Beli Takjil Naik Sapi!
Putri Candrawathi 3 jam yang lalu -
02:36
Viral 109 Ton Emas Antam Palsu, Dirut Pertamina Dipanggil Prabowo ke Istana
Nasional 3 jam yang lalu -
01:43
VIDEO: Sel-Sel Otak yang Digunakan dalam Chip Komputer Pertama di Dunia
Teknologi 3 jam yang lalu -
01:30
Gaya Casual Stylish Ussy Sulistiawaty dengan Sandal Belang, Tetap Terlihat Fashionable!
Lifestyle 3 jam yang lalu -
02:21
Diduga Lakukan KDRT, Hak Asuh Anak-Anak Baim Wong Bisa Jatuh ke Tangan Paula?
Hiburan 4 jam yang lalu -
01:30
6 Potret Cantik Mahalini Raharja dan Putri Delina dengan Gaya Makeup Serupa
Lifestyle 4 jam yang lalu -
01:30
6 Pesona Lady Boss Paula Verhoeven Saat Peluncuran Brand Fashion Miliknya Sendiri
Lifestyle 4 jam yang lalu -
01:30
6 Gaya Estetik Olla Ramlan Jadi Mama Cat Padukan Hijab dengan Busana Animal Print
Lifestyle 4 jam yang lalu -
01:30
Sederet Beda Gaya Geng Cendol Kenakan Busana Koleksi Ramadan Ayu Dewi
Lifestyle 4 jam yang lalu