VIDEO: Ratusan Satwa Langka Gagal Diselundupkan Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

VIDEO: Ratusan Satwa Langka Gagal Diselundupkan Melalui Pelabuhan Tanjung Perak

Satwa langka yang dilindungi ini disita aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah ditemukan di atas kapal Dharma Kencana VII, jurusan Makassar--Surabaya, Jumat sore.

Dari ratusan burung yang disita, terdapat sejumlah burung langka di antaranya, kakatua jambul putih dan jambul kuning, burung jalak rio, dan burung nuri merah seharga jutaan rupiah.

Selain mengamankan ratusan burung dilindungi, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial TH, warga Kalimas Timur, Surabaya , Jawa Timur.

Dalam aksinya, tersangka memasukkan ratusan burung dilindungi itu ke dalam paralon, untuk mengelabui petugas. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 17 Oktober 2020.

"Ini masih kita kembangkan ya, pemeriksaan awal adalah dari Balikpapan, kemudian dari pelaku ini, satwa-satwa ini kemudian diangkut, disimpan di tempat paralon, kemudian mereka berupaya memperdagangkan," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Atas pemilikan, menyimpan, dan memperjualbelikan ratusan burung langka ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 19 October 2020, 14:49 WIB

Video Terkait

Spotlights