VIDEO: Pelumur Kotoran kepada Petugas Medis COVID-19 Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pelaku pelecehan, berupa melumuri kotoran manusia ke petugas Satgas COVID-19, sebagai tersangka, setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Peristiwa tersebut terjadi, saat anggota Satgas Covid-19 dari Puskesmas, menjemput suami tersangka pasien positif Covid-19 untuk dikarantina.
Polrestabes Surabaya menetapkan NS (50) yang melumuri kotoran kepada petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi, sebagai tersangka. Penetapan NS, istri pasien positif Covid-19, sebagai tersangka setelah polisi gelar perkara, memeriksa tujuh orang saksi, dan mengumpulkan cukup bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas, dan Pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan, perkara ini dilanjutkan setelah tersangka, dan dua anaknya dinyatakan negatif setelah di-swab test, dan diisolasi 14 hari, di sebuah hotel di Surabaya, dan dilakukan gelar perkara.
"Kita sangka ada 2 pasal, yang pertama adalah 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas, dalam melaksanakan tugas yang besar, kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disitu disebutkan bahwa yang menghalang-halangi, dalam rangka penanggulangan wabah penyakit," ujar AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang petugas Satgas Covid-19 dari Puskesmas Sememi dilumuri kotoran manusia, oleh istri dari pasien positif COVID-19, di rumah tersangka di Rusun Bandarejo Romokalisari, Surabaya, pada 29 September 2020.
Pelaku emosi dan menolak, saat suaminya hendak dibawa Satgas Covid-19 untuk menjalani karantina di rumah sakit. Demikian pemberitaannya pada Liputan6, 16 Oktober 2020.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
Daffa Wardhana Ungkap Insecurities Terbesarnya
Hiburan 7 jam yang lalu -
VIDEO: Balon Raksasa Jatuh dan Meledak di Atas Rumah Warga di Pacitan, 4 Penghuni Jadi Korban
Nasional 7 jam yang lalu -
Balon Raksasa Jatuh dan Meledak di Atas Rumah Warga di Pacitan, 4 Penghuni Jadi Korban
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Balon Raksasa Jatuh dan Meledak di Atas Rumah Warga di Pacitan, 4 Penghuni Jadi Korban
Nasional 7 jam yang lalu