logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

News17 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 23:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap seorang pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu, pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 18,2 juta. Polisi mengimbau, jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020, masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. MS (51), warga Kabupaten Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pelaku mengaku, baru sebulan mengedarkan uang palsu yang didapat dari rekannya. Modusnya, uang palsu sebesar Rp 2,3 juta dibeli dengan uang asli seharga Rp 1 juta. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, 14 Oktober 2020. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan korban yang mendapatkan uang dari pelaku, yang ternyata uang palsu untuk pembayaran jual beli tokek. Hal itu baru diketahuinya uang tersebut dibelikan BBM di SPBU. Karena pelaku bersikukuh tak mau mengganti uang palsu, korban kecewa dan melaporkannya ke polisi. "Sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran, terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta, ini yang bersangkutan membeli uang tersebut senilai Rp 10 juta, dan nantinya akan mendapatkan uang palsu kurang lebih Rp 23 juta," ungkap AKP Rahmawati Laila, Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman pidana 4 tahun penjara. Polisi kini masih memburu teman tersangka yang telah diketahui identitasnya.

  • liputan6
  • SCTV
  • mojokerto
  • Liputan6 SCTV
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • SCTV Biro Surabaya
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News5 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News7 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News7 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News7 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News7 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu