VIDEO: Respons Pakar Unesa soal Maraknya Demo UU Cipta Kerja
Maraknya demonstrasi penolakan undang-undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disetujui DPR, dinilai Pengamat Tata Negara sebagai bukti pemerintah tidak melibatkan aspirasi publik.
Namun, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengkaji prosedur yang ditempuh para penyusun UU Cipta Kerja, serta pasal apa saja yang bertentangan dengan konstitusi. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 10 Oktober 2020.
Menanggapi maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seharusnya dibuat dengan tidak tergesa-gesa dan melibatkan aspirasi publik.
Mengingat Undang-Undang Omnibus Law, secara teknis memang mengubah banyak undang-undang menjadi satu undang-undang saja, atau istilahnya undang-undang sapu jagat. Apalagi kondisi rakyat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hananto menegaskan, masyarakat bisa mengajukan judicial review, atau hak uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Untuk mengkaji prosedur yang ditempuh para penyusun UU Cipta Kerja, serta pasal apa saja yang bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau kita lihat omnibus kelemahannya, tidak transparannya kenapa ? undang-undangnya banyak yang disatukan, otomatis dia nampungnya bagaimana, kalau transparan oke, mungkin banyak kita temui draf-draf RUU ini sebelum diundangkan, transparan adalah salah satu syarat untuk terjadi yang namanya partisipasi publik, partisipasi publik itu bagaimana? Tentunya adalah memberi masukan, keberatan dan sebagainya, apakah ini sudah dilakukan oleh legislatif," ujar Hananto Widodo, Pakar Hukum Tata Negara Unesa.
Jika pemerintah tidak peka terhadap aspirasi publik, maka dipastikan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan terus terjadi dari berbagai elemen masyarakat.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: RANS Entertaiment dan SCTV Gelar Turnamen Olahraga Selebriti Indonesia, Ini 4 Cabor yang Dipertandingkan
Olahraga 04 Jul 2023, 20:41 WIB -
Lolos dari Sanksi, Gibran Hanya Dinasehati PDIP Usai Bertemu Prabowo di Solo
Nasional 24 Mei 2023, 12:53 WIB -
Quraish Shihab: Kecenderungan Manusia kepada Kebaikan, tapi Setan Memperdayanya
Putri Candrawathi 29 Apr 2023, 17:18 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Ekonomi Digital
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Upaya Koalisi "Freedom Flotilla" Menembus Blokade Israel di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kapal 'Hijau' Tanpa Emisi Berkeliling Dunia dan Berlabuh di New York
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Teknologi Baru saja