logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 13 Kali Beraksi, Polisi di Surabaya Lumpuhkan Residivis Curanmor

News1 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 09:26 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 00:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor antar kota yang terekam cctv di Surabaya, Jawa Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam aksinya, pelaku sudah 13 kali mencuri sepeda motor. Dari hasil rekaman kamera cctv, dua pelaku curanmor antar kota MK (33), warga Demak, dan MS (24), warga Tambak Mayor Surabaya. Terlihat lihai saat mencuri kendaraan bermotor di kawasan Manukan Karya Surabaya. Hanya dalam hitungan detik, satu motor berhasil dibawa kabur pelaku. Para pelaku sudah beraksi di 13 TKP di kawasan Sukomanunggal, Tandes, Wiyung Lakarsantri, dan di daerah Sepanjang Sidoarjo. Kedua pelaku membagi peran sebagai eksekutor dan sebagai joki, sekaligus pemantau situasi. Dalam aksinya, mereka membawa kunci T yang sudah dimodifikasi, sehingga dengan cepat merusak rumah kunci motor. Selanjutnya hasil kejahatan dijual ke seorang penadah di Madura, Jawa Timur, dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena berusaha melawan dan mencoba kabur saat ditangkap. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 29 September 2020. "Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, selalu melakukan aksinya berdua, yang mana peranannya adalah, utk MSH adalah selaku eksekutor, dan untuk MSK sendiri adalah pelaku joki, yangmana MSK yang pelaku eksekutor merupakan residivis 2 kali dilakukan penahanan yaitu di Polsek Sawahan dan di Polsek Asemrowo dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ujar Kompol Wahyudin Latif, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku residivis kasus curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Polrestabes Surabaya
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Curi Motor
  • residivis curanmor
  • SCTV Biro Surabaya
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News10 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu