:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3247988/original/079339200_1600937541-ets2_hq_ETS24b5fc62278cd85d4_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Memancing Korban Lewat Medsos, 3 Pelaku Curas Ini Ternyata Satu Keluarga
Kawanan perampas, yang masih satu keluarga dibekuk...Selanjutnya
Kawanan perampas, yang masih satu keluarga dibekuk Satreskrim Polsek Semampir Surabaya. Modusnya, salah satu pelaku mencari korban, dengan cara berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu. Saat korbannya bersedia bertemu.
Barang milik korban langsung dirampas oleh pelaku, bersama suami, dan mertuanya. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 23 September 2020.
Kawanan tersangka pencurian dengan kekerasan, curas yang masih satu keluarga ini digelandang ke Mapolsek Semampir, Surabayauntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah, RM (21), dan istrinya, JA (23), serta AS (38), warga Surabaya, yang tak lain adalah ayah JA. Mereka harus berurusan dengan polisi karena berkomplot menjebak, menganiaya, dan merampas hp korbannya.
Modusnya, JA mengaku janda, berkenalan dengan seorang pria calon korbannya di media sosial. Setelah akrab, keduanya janji bertemu di suatu tempat. Saat itulah, RM dan AS, suami dan ayah JA melabrak korban, dan menuduh merusak rumah tangganya. Tak hanya memaki, keduanya juga memukuli korban, lalu merampas handphone korbannya.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari tiga korban, dengan modus yang sama. Tersangka diringkus, saat akan beraksi yang keempat kalinya. Pada polisi, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos.
"Yang suaminya setting ke facebook menggunakan inisial perempuan, nanti setelah copy darat, hp diserahkan istrinya, istrinya yang nerima dan ngajak pertemuan, yang sudah kita terima laporan 3 kali, jadi 4 kali mau beraksi baru kena tangkap," ujar AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.
Selain membekuk tiga tersangka, polisi menyita motor, handphone, dan sebuah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, sebagai barang bukti. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
02:29
VIDEO: Gugat Cerai Istri karena KDRT, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional 17 Jan 2025, 17:00 WIB -
05:49
VIDEO: Viral Jagat Koin Hunt, Dinas Infokom 'Pasrah'
Nasional 13 Jan 2025, 14:00 WIB -
01:22
VIDEO: Camat Asemrowo Surabaya Klarifikasi Usai Dituding Sembunyikan Wanita di Kantor
Unik 11 Jan 2025, 20:30 WIB
-
02:52
VIDEO: THR Cair, Ini Barang-Barang yang 'Worth It' untuk Dibeli!
Putri Candrawathi Baru saja -
02:41
VIDEO: Tega! Polisi di Semarang Diduga Bunuh Bayinya Usia 12 Bulan
TV 8 jam yang lalu -
02:39
VIDEO: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Dalang Suap Harun Masiku
TV 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Banjir Satu Meter Rendam Ratusan Rumah di Padangsidimpuan
TV 10 jam yang lalu -
16:31
Fokus : Permakaman di Ciamis Terendam Banjir Sungai Citanduy
TV 10 jam yang lalu -
55:30
Fokus Pagi : Banjir Terjang Permukiman Warga di Flores Timur
TV 10 jam yang lalu -
01:08
VIDEO: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Cepat, Al Nassr Menang 3-1 atas Al Kholood
Olahraga 12 jam yang lalu -
03:20
VIDEO: Kim Soo Hyun Menyangkal Pernah Berpacaran dengan Kim Sae Ron saat Masih Remaja
Hiburan 16 jam yang lalu -
02:16
VIDEO: Mantan Bek Barcelona, Gerard Pique Ditanyai Hakim dalam Penyelidikan Piala Super Spanyol
Sepak Bola 18 jam yang lalu -
01:40
VIDEO: Makan Bakso Lalu Minum Air Es Bikin Kanker? Ini Faktanya!
Cek Fakta 19 jam yang lalu -
02:40
Sidang Lanjutan Melawan Hotman Paris Berlangsung Sengit, Razman Nasution Ngamuk Lagi
Hiburan 23 jam yang lalu