VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.
"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.
Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.
Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Bakal Awasi Program Makan Gratis Prabowo-Gibran
Nasional 24 Apr 2024, 14:30 WIB -
VIDEO: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Hiburan 04 Apr 2024, 10:58 WIB -
VIDEO: 3 Bos Pungli Rutan KPK Dijatuhi Vonis Etik oleh Dewan Pengawas
Nasional 28 Mar 2024, 19:36 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: China Jadi Juara Thomas Cup 2024, Usai Menang Lawan Indonesia 3-1
Olahraga 7 jam yang lalu -
Sashing Ceremony Miss Mega Bintang Indonesia 2024 Digelar, Diiringi Musik Gamelan Jawa
Hiburan 12 jam yang lalu -
Alasan Mahalini Tak Ingin Ikuti Agama Rizky Febian, Kata MUI Pernikahan Tak Sah
Hiburan 15 jam yang lalu -
VIDEO: Kenali Keunikan dan Karakteristik Gen Z, Ternyata Tidak Hanya Jago Internet
Lifestyle 15 jam yang lalu -
VIDEO: Indonesia Gagal Juara Uber Cup 2024 Usai Takluk 0-3 dari Tuan Rumah China
Olahraga 16 jam yang lalu -
VIDEO: Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka Usai Terdampak Erupsi Gunung Ruang
Nasional 16 jam yang lalu -
Adu Harga Pasar Timnas U23 vs Guinea, Langkah Garuda Makin Berat
Hiburan 17 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-Detik Pesawat Mendarat Darurat Hingga Nyungsep
Nasional 17 jam yang lalu -
VIDEO: Getarkan Sirkuit Sepang, Begini Keseruan Tur Garasi Mobil Balap Lamborghini Super Trofeo
Otomotif 18 jam yang lalu -
VIDEO: Mikel Arteta Puas dengan Performa Arsenal Saat Tekuk Bournemouth
Sepak Bola 18 jam yang lalu -
VIDEO: Doa dan Harapan Orangtua Komang Ayu di Piala Uber 2024
Olahraga 18 jam yang lalu