VIDEO: Bupati Nonaktif Saiful Ilah Bakal Bacakan Pembelaan
Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Jaksa KPK dalam bacaan tuntutannya menyatakan Syaiful Ilah, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11, ayat 1 huruf b, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto, Senin petang membacakan tuntutan kepada Bupati Sidoarjo non-aktif, Syaiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bertindak korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi beberapa proyek di Pemkab Sidoarjo. Seperti proyek Jalan Candi Prasung, Pasar Porong, dan Wisma Atlit.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, pihak Kuasa Hukum Saiful Ilah, menyatakan keberatan dan lakukan pledoi atau pembelaan, karena tuntutan KPK dinilai tidak transparan. Apalagi dalam fakta persidangan, Bupati Sidoarjo non-aktif itu mengelak terkait pemberian uang, dari para kontraktor sebesar Rp 200 juta.
"Jadi kami secara umum saja kami sampaikan bahwa, kalau menuntut seseorang dengan fakta yang masih ditaksir fakta itu, bukan fakta yang terang benderang, maka ada atas namanya in dubio pro reo, pasti hakim nanti akan ragu memutus saudara Saiful Ilah, jadi nanti di pledoi ditunggu ya," kata Syamsul Huda, Penasehat Hukum.
Di tempat yang sama, JPU KPK juga menuntut tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo di Dinas PU Bina Marga, terkait kasus yang menjerat Saiful Ilah.
Mereka adalah Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas PU Bina Marga, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara, dua staf di PU Bina Marga, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji, masing-masing dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, 16 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Usai Digeledah Selama 5 Jam, KPK Bawa 3 Koper dari Rumah Djan Faridz
Nasional 10 jam yang lalu -
VIDEO: Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Nasional 15 Jan 2025, 16:30 WIB -
Perkembangan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
Nasional 15 Jan 2025, 16:07 WIB
-
VIDEO: KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng Terkait Kasus Harun Masiku
TV 3 jam yang lalu -
We Listen and We Dont Judge Edisi Tren Alis Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 5 jam yang lalu -
Tren Alis Terpopuler dari Masa ke Masa: Tahun Berapa yang Paling Ikonik?
Lifestyle 6 jam yang lalu -
VIDEO: Baru 1 Tahun, Halte Sultan Ratusan Juta di Bekasi Kini Hancur
Nasional 6 jam yang lalu -
VIDEO: Lee Chan Hyuk-Ha Ji Soo Pacaran? Resident Playbook Tayang April 2025
Hiburan 7 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Bus Rombongan Santri Terjun ke Jurang di Wonosobo
TV 7 jam yang lalu -
VIDEO: Dilarang Nyawer Biduan, 5 Pemuda Keroyok Kakek-kakek
Nasional 7 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 7 jam yang lalu -
Ternyata Begini Awal Mula Celana Jeans Jadi Fashion Abadi!
Lifestyle 7 jam yang lalu