logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Alasan 5 Pemuda Lempar Bom Molotov di Dua Rumah Trenggalek

News15 September 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:39 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 23:43 WIB
Copy Link
Batalkan

Polres Trenggalek mengungkap tersangka teror bom molotov di dua rumah, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan sebagai balas dendam, karena mencurigai korban pernah melempar dengan bom molotov di rumahnya. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, 14 September 2020. Terdapat lima peneror bom molotov ditangkap Polres Trenggalek. Tersangka yang seluruhnya warga Pogalan, Trenggalek, masing masing RS, DN, VC, FV, dan GS yang usianya di bawah umur. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kelima tersangka mengaku nekat melempar bom molotov, yang terbuat dari botol berisi bensin yang ada sumbunya, ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan. Mereka berbagi tugas melempar bom molotov di dua lokasi berbeda. RS, FV, dan GS melempar molotov ke rumah Heri Sulistiawan, dan TKP kedua di rumah Musnan, dilakukan VC dan DN. "Itu melakukan pelemparan bom molotov di rumah Heri Sulistiawan, yaitu pada tepatnya pukul 02.30, untuk sementara, hasil penyelidikan yang kami ungkap, pelaku dari kelima pelaku telah melakukan kegiatan dalam hal ini ada unsur dendam," kata AKBP Doni Satria Sembiring, Kapolres Trenggalek. Pelemparan bom molotov tersebut, berlatar belakang balas dendam. Karena tersangka VC yang merupakan otak dari aksi tersebut, menduga korban pernah melempar molotov di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Trenggalek
  • Bom Molotov
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan pogalan
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News11 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News14 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News14 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News14 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News14 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu