Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjemaah maupun sendiri atau munfarid di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21