Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyetop angkutan umum darat, laut dan udara besok, Jumat (24/3/2020). Khusus untuk angkutan udara, pesawat yang mengangkut penumpang sudah tidak diperbolehkan terbang lagi mulai 24 April 2020.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21