logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Kembangkan Kasus Order Fiktif Ojek Daring

News3 Maret 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 20:55 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2020, 22:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang pria asal Malang, pelaku order fiktif ojek online atau daring dibekuk aparat Polda Jawa Timur. Pelaku beraksi menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki 8.000 lebih kartu seluler aktif yang sudah teregistrasi. Akibat aksinya yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 400 juta. MZ (35), pelaku order fiktif ojek online atau daring diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu siang. Warga Sawojajar, Malang ini, ditangkap karena melakukan kejahatan order fiktif aplikasi online untuk meraup untung dari bonus. Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi ojek daring fiktif dan membuat akun abal-abal pelanggan dan rumah makan. Dengan akun-akun tersebut, tersangka menggunakan 40 handphone untuk melakukan order fiktif setiap hari hingga mendapatkan bonus orderan. Selain memiliki 40 handphone, polisi juga menyita kartu perdana berjumlah 8.850 kartu yang telah aktif. Dari hasil kejahatan order fiktif yang dilakukan sejak Agustus 2019, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 juta. Berikut video pemberitaannya pada Liputan6, 27 Februari 2020. Polisi akan mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melakukan aktivasi kartu seluler dengan menggunakan identitas kependudukan orang lain. Serta dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang Manipulasi Transaksi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  • malang
  • Ojek Online
  • Order Fiktif
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • sawojajar
  • ojek daring fiktif
  • kejahatan order fiktir
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News6 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News6 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News6 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News6 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News21 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News21 jam yang lalu