logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Buruh Tani di Lamongan Tipu Korban Bisa Gandakan Uang

News21 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:51 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

AG warga Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan, ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini, langsung digelandang ke Mapolres setempat. Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap Tumbar Waluyo, warga Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Lamongan yang mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sebagai barang bukti, petugas mengamankan aneka benda yang diakui sebagai jimat, seperti keris, kujang dan samurai. Selain itu, polisi mengamankan 200 lembar uang palsu, sekarung daun pisang kering, serta 10 lempengan emas palsu. Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, tersangka mengaku bisa menggandakan uang dengan perantara daun atau benda palsu logam mulia untuk dijadikan uang, bahkan menjadi emas asli. Setelah percaya, korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, sebagai mahar untuk digandakan, sebagai gantinya, korban diberikan daun dalam karung, yang boleh dibuka setelah 40 hari, karena harus menjalani ritual terlebih dahulu. Setelah ditunggu selama 40 hari, karung tersebut ternyata berisikan daun pisang kering dan uang ratusan juta yang dijanjikan pelaku pun tak kunjung datang. "Dia bisa untuk memberikan uang, dengan cara memberikan benda-benda palsu yang nantinya akan menjadi uang, salah satunya daun," kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 19 Februari 2020.

  • Uang Palsu
  • Lamongan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Menggandakan Uang
  • pria buruh tani
  • emas palsu
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News21 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu