logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Sita Uang Palsu Rp 16 Juta dari 2 Residivis Pengedar di Jember

News20 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 02:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua residivis pengedar uang palsu di Jember, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan polisi gara-gara kasus serupa. Keduanya diamankan berikut barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, pengungkapan kasus peredaran uangpalsu dengan dua tersangka yakni TAS, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, dan SN, warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember. Keduanya merupakan satu jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi secara berurutan. Awalnya, polisi meringkus tersangka SN, atas laporan salah seorang pemilik toko di wilayah Kecamatan Jenggawah yang curiga menerima uang dari pelaku. Dari pengembangan pelaku SA, selanjutnya polisi membekuk TAS, karena diketahui sebagai pemasok upal pada SN. Hasil pemeriksaan, terungkap barang bukti upal tersebut diperoleh dari seorang pemasok besar uang palsu dari Madura yang kini masih diburu. Selain satu unit sepeda motor, dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Total senilai Rp 16 juta. Demikian dilansir pada Liputan6, 14 Februari 2020. "Setelah kita kembangkan mendapatkan tersangka S yaitu untuk mendapatkan barang bukti uang palsu ini, pembelian dengan 1:4," kata AKBP Alfian, Kapolres Jember. Menurut catatan polisi, Kedua tersangka bukan pertama kali mengedarkan uang palsu. Keduanya bahkan telah pernah ditahan gara-gara kasus yang sama beberapa tahun lalu. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember, dan dijerat Pasal 36, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Uang Palsu
  • Jember
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • residivis pengedar upal
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu