logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan, 11 Anak Jadi Korban

News23 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali dibongkar Polda Jatim. Senin siang, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap Ketua IGTA, yang telah mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur. Aksi kejahatan pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah seorang pegawai warung kopi di kawasan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Tersangka yang berinisial MH, warga Desa Cabe, Krajan, Gondang, Tulungagung ditangkap di rumah majikannya, setelah dilaporkan korbannya, telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi kejahatan seksual pelaku sendiri terjadi sekitar awal 2018-2019. Dalam kurun waktu itu, sudah 11 korban yang melapor. Modusnya merayu korban anak laki-laki di bawah umur dengan memberi uang Rp 150 ribu-Rp 250 ribu, agar mau menuruti kemauan tersangka. Setelah terperdaya, tersangka lalu mencabuli 11 korbannya yang masih di bawah umur. "Dengan cara dia membujuk, dengan memberikan iming-iming Rp. 150 -- 200 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, kemudian dia melakukan pidana-pidana pencabulan kepada para korban," kata Kombes Pol Pitra Andrias Dir Reskrimum Polda Jatim. Sebagai alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban dan pelaku, 50 alat kontrasepsi bekas, rekaman CD acara komunitas , 3 buku panduan, dan akte pendirian IGTA. Akibat perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 23 Tahun 2003, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 14 tahun penjara. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 21 Januari 2020

  • Tulungagung
  • Pencabulan Anak
  • Kejahatan Seksual
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu