logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bekuk Pengedar Dolar AS Palsu di Surabaya

News10 Januari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2020, 05:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Direktorat Reskrim Umum Polda Jawa Timur, menangkap pengedar uang asing palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Polisi menyita 1.000 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS, senilai Rp 1,4 miliar. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, masih diburu polisi. MY, warga Jember, Jawa Timur ini tak berkutik, digelandang anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini ditangkap, karena mengedarkan uang palsu dolar Amerika Serikat (dolar AS), pecahan 100 dolar AS. Peredaran uang dolar AS palsu ini berhasil diendus polisi, berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadinya transaksi uang palsu di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka MY, berikut barang bukti uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS. Dari keterangan pelaku, uang dollar palsu ini didapat dari temannya berinisial ST, yang kini masih buron. MY biasa menjual 1 lembar uang 100 dolar AS palsu ini kepada pembeli, dengan harga Rp 8.000. Dari penangkapan tersangka pengedar uang palsu ini, polisi berhasil menyita uang palsu dolar AS pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar, senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, dan diancam 15 tahun kurungan penjara. Demikian diberitakan pada Liputan6, 7 Januari 2020.

  • Surabaya
  • Dolar AS
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pengedar uang palsu
  • Dolar AS Palsu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News12 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News14 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News15 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News15 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News15 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu