Jaksa Agung Terbitkan Surat Penyidikan Terkait Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Terbitkan Surat Penyidikan Terkait Kasus Jiwasraya

PT Jiwasraya Persero yang merupakan Badan Usaha Milik Negara belum memberikan keterangan lengkap terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Menyikapi kasus ini, jaksa agung mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan kepada jaksa agung muda tindak pidana khusus per 17 Desember 2019.

ST Burhanudin menilai, dengan dinaikan kasus tindak pidana tersebut ke tingkat penyidikan, dapat memperoleh fakta adanya kegiatan investasi dari 13 grup atau perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang dihimpun melalui program asuransi.

"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta tentang adanya kegiatan investasi yang melibatkan 13 grup perusahaan," jelas Jaksa Agung ST Burhanudin, seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (20/12/2019),

Diketahui sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya tidak sanggup membayar polis nasabah. Kesulitan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan manajemen PT Jiwasraya.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 20 December 2019, 09:04 WIB

Video Terkait

Spotlights