RK, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu malam. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri di Kabupaten Gowa. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/12/2019), polisi menemukan bantal dengan noda darah serta sebuah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk megahabisi nyawa sang kekasih. RK dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21