logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pasutri Tipu Warga Ponorogo hingga Rp 900 Juta

News4 Desember 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 19:02 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 02:47 WIB
Copy Link
Batalkan

Mengaku bisa memasukan ke Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus, pasangan suami istri asal Jombang, Jawa Timur, justru ditangkap Polisi Resor Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan seorang warga yang merasa ditipu karena sudah menyetor uang sebesar Rp 900 juta, namun anaknya tidak bisa masuk Akpol. Inilah pasangan suami istri SGT (45) dan EA (39) warga Mojoagung, Jombang. Keduanya ditangkap dan digelandang ke kantor Polisi Resor Ponorogo untuk dimintai keterangan atas aksinya melakukan penipuan terhadap Harumi, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam dan buku rekening salah satu bank. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian. Dengan syarat, harus membayar sejumlah uang. Percaya, korban pun mentransfer dan memberi uang secara tunai hingga Rp. 900 juta. Namun, meski sudah membayar, anaknya tetap tidak bisa masuk Akpol. Akibatnya korban yang merasa ditipu melapor ke polisi. Berikut seperti diberitakan Liputan6, (2/12/2019). "Tersangka ini menawarkan diri kepada korban, bahwa tersangka mempunyai jalur khusus untuk bisa meluluskan anaknya masuk ke Akademi Kepolisian, sehingga dengan berbagai pendekatan kepada korban, akhirnya korban percaya, sampai korban mentransfer sejumlah uangnya maupun dalam bentuk cash dengan total uang Rp. 980 juta," kata AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Ponorogo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pasutri ini dijebloskan ke ruang tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan juncto Pasal 372 Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • Ponorogo
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasutri menipu
  • masuk akpol
  • akpol
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu