Kejagung: Tim Kuasa Hukum First Travel Siap Ajukan PK

Kejagung: Tim Kuasa Hukum First Travel Siap Ajukan PK

Kejaksaan Agung telah melakukan kajian dalam upaya hukum pengembalian aset korban penipuan First Travel.

Hasilnya, Kejaksaan Agung selaku jaksa penuntut umum terbentur aturan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (30/11/2019), satu-satunya upaya hukum pengembalian aset First Travel ke para korban adalah dengan menunggu kuasa hukum terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin yang ditemui Jumat siang, menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum terpidana.

Dalam komunikasi tersebut kuasa hukum First Travel diakui jaksa agung telah menyatakan kesediaannya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

"Ini pengacara terpidana mengajukan PK, jadi kita lihat saja perkembangannya," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 30 November 2019, 11:08 WIB

Video Terkait

Spotlights