VIDEO: Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Memutuskan Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

News2025-04-11 14:55:29
OlehRaden Asmoro Katon
Diperbaharui 11 Apr 2025, 14:55 WIB
Diterbitkan11 Apr 2025, 14:55 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan sela yang dibacakan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela itu, eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan penasihat hukumnya ditolak seluruhnya.