Jual Narkoba Dalam Bungkus Kuaci, Polisi Tangkap Bandar di Bekasi

Jual Narkoba Dalam Bungkus Kuaci, Polisi Tangkap Bandar di Bekasi

Penangkapan tersangka berinisial MBH berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumah tersangka di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (29/11/2019), dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti pil ekstasi dan sabu yang disembunyikan tersangka di bawah jok mobil.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW ini berhasil menemukan 700 gram sabu dan 200 butir pil ekstasi.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini merupakan buah dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya di apartemen dengan tersangka YDS.

Di dalam kamar apartemen ditemukan 3,6 kilogram sabu dan 4.000 butir lebih pil ekstasi. Kedua tersangka mengemas barang haram itu ke dalam bungkus makanan seperti kuaci, kopi, serta permen.

Modus transaksinya, tersangka meletakkan paket pesanan narkoba di bawah bak sampah atau tiang traffic light di titik yang telah disepakati oleh pemesan.

"Caranya dia membeli bungkus kuaci, kemudian dia buka, dia sobek, kuacinya dibuang, setelah itu dimasukkan sabu, inex, itu sesuai dengan pesanan. Setelah dia masukkan sabu maupun inex pesanan tersebut, kemudian dikemas lagi, kemudian ditutup dan press. Jadi sedemikian rupa dikemas dalam bentuk yang tidak mencurigakan dan menarik," kata Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jordan.

Selain barang bukti ekstasi dan sabu, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat kejahatan seperti kemasan kuaci, kemasan permen, dan kopi serta mesin press.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 29 November 2019, 09:54 WIB

Video Terkait

Spotlights