logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pencuri 31 Ekor Sapi di Lamongan Ternyata Seorang Kakek

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 12:09 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 20:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang residivis spesialis pencuri ternak sapi terpaksa kedua kakinya, dilumpuhkan dengan peluru tajam petugas Reskrim Polres Lamongan, Jawa Timur. Kakek berusia 63 tahun tersebut, terbukti menjadi otak pencurian 31 ekor sapi, di 23 TKP, dengan mendapatkan ratusan juta rupiah. RJ kakek berusia 63 tahun, warga Payaman Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Terpaksa digelandang menggunakan kursi roda. Aksinya berakhir setelah Tim Jaka Tingkir Reskrim Lamongan, menembak kedua kaki tersangka, lantaran geram melihat catatan kejahatannya, dan selalu lolos saat disergap petugas. Pada 2018, tersangka ternyata pernah dipenjara selama delapan bulan, dalam kasus yang sama yaitu pencurian hewan ternak sapi. Namun, setelah keluar dari penjara, pada 2019 ini, tersangka kembali beraksi dibantu tiga rekannya, yang saat ini berhasil ditangkap Polres Tuban. Ketiga rekannya berhasil mencuri 6 ekor sapi, dijual di pasar Jombang dan Tuban, dengan harga Rp 120 juta. Meski sudah renta, aksi kakek ini tergolong licin, karena mampu mencuri 31 ekor sapi di 23 TKP, untuk mengelabui korban, tersangka selalu beraksi sekitar pukul 2 dini hari. Saat ditangkap, petugas hanya menyita barang bukti uang Rp. 6 juta, sisa hasil penjualan, plus sepeda motor milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Demikian dilansir Liputan6, 6 November 2019.

  • Lamongan
  • Tuban
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 363 kuhp
  • solokuro
  • kakek pencuri sapi
  • tim jaka tingkir
  • residivis spesialis pencuri
  • Pencuri Sapi
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News10 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu