logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polrestabes Surabaya Amankan Sindikat Penipuan Menyamar Pengusaha Sawit

News8 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 05:39 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 08:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Empat pelaku penipuan dan pencurian lewat ATM, asal Sulawesi Selatan dibekuk aparat Polrestabes Surabaya. Modusnya, tersangka mengaku sebagai pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam, dan menawarkan kerja sama dengan sistem bagi hasil. Syaratnya, korban mau meminjamkan ATM-nya, sehingga pelaku dengan mudah menguras isi ATM korban. Empat pelaku adalah NS (56), RZ (41), YM (45), serta HN (35), keempatnya berasal dari Sulawesi Selatan, namun mengaku pengusaha kelapa sawit asal Brunei Darussalam. Mereka diringkus di sebuah tempat hiburan di Malang. Modus para pelaku adalah mengajak korban yang sebelumnya diketahui mengambil uang di ATM. Para pelaku mengajak korban berbisnis kelapa sawit, dengan keuntungan bagi hasil. Pembicaraan pelaku dan korban ini, terekam kamera CCTV minimarket tersebut. Korban semakin yakin dengan pelaku, karena mereka menunjukkan saldo fiktif sebuah ATM pelaku, yang mencapai Rp 1 miliar. Namun setelah itu, pelaku mengelabui korban, hingga bisa tahu nomor pin, dan meminjam ATM korban. Dari situlah, uang korban bisa dikuras hingga Rp 60 juta. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, pelaku akhirnya bisa diringkus. Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil kejahatan dibagi, dan sisanya untuk berfoya-foya. Demikian diberitakan program Liputan6, 6 November 2019. Meski mengaku baru sekali melakukan modus penipuan ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap kasus serupa yang dilakukan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 juncto Pasal 362 KUHP, Tentang Penipuan dan Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 9 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Kelapa Sawit
  • Brunei Darussalam
  • ATM
  • pengusaha kelapa sawit
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • penipuan dan pencurian
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News4 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu