logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Begini Cara WNA Thailand Selundupkan Sabu

News1 November 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:23 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 17:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Dalam rekaman video amatir, terlihat petugas memeriksa setiap sudut kamar penginapan yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dihuni seorang wanita negara asing asal Thailand bernama Miss Chencira Aehitanon. Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/11/2019), hasilnya, petugas menemukan sebuah paket sabu seberat 283,79 gram berlakban hitam. Meski sempat mengelak, namun akhirnya WNA tersebut mengakui jika sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang dibawa langsung dari Thailand dengan cara memasukkannya ke dalam alat kelamin agar lolos dari pemeriksaan petugas di bandara. Pelaku juga mengaku, jika sabu yang dibawa merupakan pesanan seseorang yang berada di Jakarta yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dirinya mendapatkan upah sebesar 30 ribu Bath atau senilai Rp 14 juta rupiah untuk membawa masuk sabu ke Indonesia. Dari keterangan pelaku juga, polisi berhasil meringkus empat orang pemuda di daerah Cinere, Depok, yang terbukti sebagai pengedar ganja dengan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram ganja siap edar. "Pengakuan daripada tersangka yang WNA Thailand ini, dia memasukkan narkoba tersebut dari Thailand, ini sabu-sabu dimasukkan ke dalam kemaluannya. Kemudian dari pengembangan tersangka yang perempuan, dikembangkanlah kepada tersangka yang lainnya, sehingga didapat empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka ini, didapat barang bukti berupa ganja dengan total berat sekitar 1,4 kilogram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan. Kini, seluruh tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Sabu
  • Liputan6SCTV
  • Liputan6 Pagi
  • Program TV News
  • Narkoba sabu
  • wna bawa sabu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News8 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News10 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News10 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News10 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News10 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu