VIDEO: Polisi Sidoarjo Amankan 1 Kg Ganja dan Ribuan Butir Pil Koplo dari Pengedar
ENS (19) warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan Sidoarjo hanya tertunduk lesu, ketika petugas dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, menggelandangnya untuk dimintai keterangan, terkait ulahnya mengedarkan narkotika, jenis ganja dan pil koplo. Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus serupa yang tengah ditangani pihak Kepolisian.
Pelaku ditangkap polisi di kawasan Sidoarjo saat pelaku dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Petugas yang sudah mengetahui tentang aktivitas pelaku, langsung menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan 1 kg ganja dan 19 ribu butir pil koplo yang dibungkus plastik.
Di depan petugas, pelaku mengaku hanya bertugas mengantar barang haram tersebut. Pelaku baru mendapatkan imbalan setelah proses pengiriman selesai. Kasus penangkapan kurir narkoba ini masih terus dikembangkan polisi guna mencari bandar besar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan ganja 1 kg dan 19 ribu butir pil koplo dan informasinya barang-barang tersebut ranjauan dari Surabaya, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui barang tersebut berasal," kata AKP Satuji, Wakasatnarkoba Polresta Sidoarjo.
Sementara itu 2 bandar pil trek di kalangan pelajar berhasil diringkus Tim Buser Polsek Genteng, Banyuwangi Jawa Timur. Mirisnya, salah satu tersangka yang ditangkap adalah pelajar yang kerap kali mengedarkan pil trek ke teman sekolahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 427 butir pil trek siap edar.
Menurut Iptu Pudji Wahyono, Kanit Reskrim Polsek Genteng, berdasarkan pengembangan informasi dari siswa di salah satu sekolah di Genteng, berkembang ke Kecamatan Licin, menunjuk nama berinisial HM, kemudian dilakukan lidik dan penangkapan, terhadap HM di wilayah Licin dan menyita sekitar 400 butir pil.
Selain berhasil mengamankan 2 pelaku dan ratusan pil trek, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa uang tunai hasil jualan pil trek dan handphone.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dan pihak Kepolisian. Tersangka HM dijerat Pasal 196 dan 197 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka AS, masih ditahan Tim Bapas Jember, karena statusnya masih pelajar. Demikian diberitakan program Fokus, 28 Oktober 2019.
Ringkasan
Video Terkait
-
VIDEO: Tambak Ikan Jebol Akibat Banjir Rob, Warga Sidoarjo Langsung Berburu
Nasional 16 Des 2024, 15:45 WIB -
VIDEO: Pemotor Kabur Usai Tabrak Gerobak Bakso di Sidoarjo
Unik 25 Sep 2024, 19:30 WIB -
VIDEO: Aksi Heroik Satpam Tutup Portal Perumahan Saat Terduga Maling Hendak Kabur Hingga Jatuh
Unik 29 Ags 2024, 19:30 WIB
-
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Maling Motor Apes Gagal Terobos Portal di Persada Bekasi
Unik 9 jam yang lalu -
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Unik 10 jam yang lalu -
VIDEO: Kebakaran Besar di Pabrik Baterai Terbesar Dunia di California
TV 10 jam yang lalu -
VIDEO: Polisi Menangkap Residivis Setelah Aksi Pencurian di Lebih dari 80 TKP
TV 10 jam yang lalu -
Fokus : Banjir Bandang Terjang Permukiman di Cirebon, Sejumlah Kendaraan Hanyut
TV 11 jam yang lalu -
Fokus Pagi : Konser Musik di Sebuah Kafe di Kawasan Kemayoran Berakhir Adu Jotos
TV 12 jam yang lalu -
VIDEO: Posisi Nuri Sahin Kian Terancam Setelah Borussia Dortmund Telan Kekalahan Beruntun
Olahraga 15 jam yang lalu -
VIDEO: Pep Guardiola Sebut Erling Haaland Sudah Selevel dengan Ronaldo dan Messi
Sepak Bola 16 jam yang lalu -
VIDEO: Meski Diguyur Hujan, Band Cigarettes After Sex Sukses Gelar Konser di Jakarta
Hiburan 17 jam yang lalu -
VIDEO: Firasat Ayah Pramugari, Diduga Anaknya Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 17 jam yang lalu -
VIDEO: Xi Jinping Teleponan dengan Donald Trump, Bahas Tiktok hingga Taiwan
Internasional 17 jam yang lalu -
Begini Cara Sridevi Atasi Bosan di Lokasi Syuting Magic 5
Dangdut 17 jam yang lalu