logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO : 2 Oknum Karyawan di Pasuruan Tertangkap Saat Edarkan Sabu

News26 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 01:29 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2019, 21:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Dua oknum wartawan dibekuk anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya berdalih terlilit hutang puluhan juta rupiah, hingga terpaksa nyambi jadi pengedar alias kurir sabu. Sebanyak 8 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, diringkus anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Pasuruan, dalam kurun waktu sepekan. Dua diantara tersangka ini diketahui merupakan oknum wartawan media cetak dan online yang berkantor di Jakarta, namun bertugas di wilayah Pasuruan. Dua tersangka AM dan AN diringkus di warung daerah Pandaan saat bertransaksi sabu dengan seorang pelanggannya. Berikut dilansir Fokus, (25/10/2019). Meski mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu, namun dalam sekali transaksi, mereka bisa menjual sabu hingga puluhan gram kepada sejumlah pelanggannya. Pelaku mendapat sabu dari seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seberat 10 gram dalam 6 kali pengiriman. Salah satu tersangka mengaku terpaksa jadi pengedar sabu karena terlilit hutang puluhan juta rupiah. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan, untuk membongkar tersangka napi yang menjadi pengendali peredaran sabu tersebut. Para tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia, No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

  • Sabu
  • Pasuruan
  • Pengedar Sabu
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Pandaan
  • Terlilit Utang
  • Oknum Wartawan
  • uu ri no.35
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News6 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News6 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News6 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News6 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News21 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News21 jam yang lalu