logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan 16 Ribu Benih Lobster ke Jakarta

News18 Oktober 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 03:04 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Satreskrim Polres Trenggalek, berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster, atau benur, yang akan dikirim ke Jakarta, dan rencananya dijual ke luar negeri. Polisi mengamankan barang bukti belasan ribu benur yang dikemas di dalam plastik. Berikut kita simak video liputannya pada Fokus, 17 Oktober 2019. Polres Trenggalek menangkap dua tersangka yang hendak menyelundupkan bibit lobster ke Jakarta. Yakni BS dan KA, keduanya warga Trenggalek. Penangkapan tersebut berawal, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek menghentikan mobil yang mengangkut benih lobster atau benur secara ilegal di Jalan Raya Kecamatan Karangan, Trenggalek. Dari penghadangan mobil tersebut, ditemukan total 16 ribu benih lobster yang dimasukkan dalam lima buah kardus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir Bibit Sugiono, benih lobster tersebut adalah milik KA yang akan dijual ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand, melalui kota Jakarta, atas pesanan seorang berinisial UJ, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Petugas menjerat dua tersangka dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

  • Penyelundupan
  • Trenggalek
  • lobster
  • Benih Lobster
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • 16 ribu benur
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News3 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News5 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News6 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News6 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News6 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News21 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News21 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News21 jam yang lalu