logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Dugaan Proyek Fiktif, Kades di Jombang Tersandung Korupsi Dana Desa

News21 September 2019
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:58 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2019, 20:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang Kepala Desa di Jombang, Jawa Timur ini, dibekuk Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang, karena diduga terlibat korupsi Dana Desa dan penyelewengan dana sosial. Pelaku ditangkap, setelah berupaya melarikan diri usai dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri. PR, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Jombang, setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Sebelum ditangkap, pelaku diperiksa intensif selama 8 jam, terkait dugaan proyek fiktif menggunakan dana desa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat Laporan Pertanggung Jawaban, seolah-olah terdapat pembangunan proyek TPT sebesar Rp 278 juta, yang diambilkan dari dana desa. Saat dilakukan penyidikan, proyek tersebut tidak ada. Selain korupsi dana desa, pelaku juga menghabiskan dana sosial sebesar Rp 20 juta, yang akan digunakan untuk perlengkapan sekolah PAUD di desanya. Setelah uang dicairkan oleh Bendahara Desa, uang tersebut tidak diserahkan ke Pelaksana Proyek, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku. Sementara Kuasa Hukum pelaku mengatakan, memang ada proyek yang dikerjakan pelaku, meski masih sekitar 80 persen. Usai ditangkap, pelaku akan ditahan selama 20 hari hingga proses penyidikan selesai, demikian dilansir program Fokus, Kamis, 19 September 2019.

  • Dana Desa
  • Korupsi Dana Desa
  • Jombang
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Mojoagung
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News6 jam yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News8 jam yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News8 jam yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News8 jam yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News8 jam yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    Newssehari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    Newssehari yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    Newssehari yang lalu